OPD Pemko Tanjungpinang Tandatangani Komitmen Lapor! SP4N

Kepri, Tanjungpinang280 Dilihat
Peserta Rakor LAPOR-SP4N Foto Bersama dengan Asisten III Pemko Tanjungpinang, Kepala Dinas Kominfo, dan Narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Provinsi Kepri
Peserta Rakor LAPOR-SP4N Foto Bersama dengan Asisten III Pemko Tanjungpinang, Kepala Dinas Kominfo, dan Narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Provinsi Kepri

Putra kepri.com, Tanjungpinang, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dan mendukung penuh penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor-SP4N).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi Tim Lapor-SP4N, di Balroom Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (9/3/2020).

Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang dalam penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Penandatanganan disaksikan Wali Kota Tanjungpinang yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Suyatno, Amp, Perwakilan Kementerian PAN-RB, Harry Alfredo Purba, S. IP, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, dan Kepala Dinas Kominfo, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT.

Asisten Administrasi Umum, Suyatno menyebutkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau SP4N adalah sistem yang teintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sistem ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak rakyat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh OOD segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi Lapor! -SP4N secara profesional sesuai dengan kapasitas kewenangan yang diberikan,” ucap Suyatno saat membuka rakor Lapor!-SP4N.

Kepala Dinas Kominfo menandatangani komitmen penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik
Kepala Dinas Kominfo menandatangani komitmen penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan sejak 2018 dinas kominfo telah mengakomodir disposisi pelaksanaan pelaporan melalui aplikasi Lapor SP4N dari Kementerian PAN-RB yang terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah.

Untuk Tanjungpinang sendiri, kata Akib (sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim) Lapor!-SP4N dapat diakses melalui laman lapor.go.id kemudian pilih kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk pengaduan melalui SMS ke 1708 format kota Tanjungpinang spasi aduan. Aplikasi Lapor! -SP4N ini dapat di unduh melalui playstore.

“Pemko kota Tanjungpinang telah melaksanakan lapor SP4N dari 1 Januari 2019 sampai saat ini, sudah menerima 44 pengaduan, 37 telah selesai diproses, dan 7 pengaduan sedang dalam proses,” ucapnya

Kedepan, dengan komitmen bersama kita perlu mendapatkan tenaga atau personil di masing-masing OPD untuk bersama dengan dinas kominfo menyelesaikan pengaduan masyarakat secara cepat. Sehingga visi mencapai good governance dapat terwujud.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Teguh Amanto melaporkan rapat koordinasi SP4N berlangsung selama dua hari (9 s.d. 10 Maret 2020) diikuti 64 orang peserta terdiri dari 32 pejabat penghubung dan 32 orang pengelola aplikasi.

Selama pelaksanaan, para peserta mendapatkan materi dari narasumber yakni kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *