Putrakepri.com, Bintan – Beredar video Perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bintan sungguh tidak Etis karna satu mobil diisi 5 sampai 6 orang anggota sehingga harus berdesak-desakan, Jum’at (15/10/2021)
Menurut Tarmizi salah seorang anggota DPRD Bintan mengomentari fasilitas yang didapat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 33 jelas bahwa perjalanan dinas anggota DPRD dihitung perorangan.
“Namun diperjalanan kali ini diterapkan dengan mengunakan Peraturan Bupati (Perbup) Bintan bahwa untuk biaya transportasi darat adalah perkelompok/rombongan, tidak perorangan ini jelas bertentangan dengan Perpres,” ungkap Tarmizi
Sedangkan menurut Pizar selaku Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bahwa perjalanan dinas anggota DPRD berdasarkan Perbup Nomor 75 Tahun 2020 dengan alasan efisiensi.
Selanjutnya Tarmizi menganggapi bahwasanya Pizar tidak mengerti hukum dan seharusnya berkonsultasi dengan bagian hukum tidak membuat aturan semaunya saja.
“Contoh Bupati mengeluarkan Perbub kemudian Camat mengeluarkan peraturan Camat dalam hal masalah yang serupa, tentunya yang digunakan adalah Perbup,” Lanjutnya Tarmizi
Dalam hal ini Awak media berusaha menghubungi Usmardi selaku Bendahara Sekretaris Dewan (Setwan) namun mereka mencoba berlepas tangan.
“Ohh masalah itu saya tidak tau menau, itu urusan Sekretaris, kalau tanya saya juga sia-sia karna saya gak tau,” Jelas Usmardi saat diwawancarai via Telepon.
Tarmizi menyampaikan tidak menuntut yang muluk-muluk tetapi apa aturan yang dibuat itulah yg kita ikuti.
“Bukan kita mengarang, jelas ada Perpres yang mengatur perjalan dinas dewan dan ternyata di bintan di gunakan hanya sebagian saja Perpres tersebut dan sebagian lagi mengunakan Perbup”. tutupnya. (erlangga)