Putrakepri.com, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang yang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan diwilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, ditunjuk sebagai UPT yang melaksanakan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Hidayat saat konfirmasi Selasa (09/02) sore.
Wahyu Hidayat juga menjelaskan, terkait Penunjukan UPT Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
” Sebanyak 50 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang akan mengikuti Program Rehabilitasi Sosial dan Medis, dalam hal ini Peserta Rehabilitasi Medis berjumlah 20 Orang WBP dan 30 Orang untuk Program Rehabilitasi Sosial,” ujar Kalapas Kelas II A Tanjungpinang.
Kegiatan ini akan dibuka pada 26 Februari 2021 dan akan berlangsung selama 6 Bulan kedepan.
kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc. IP, SE, M.Si menjelaskan kita juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Rehabilitasi Melly Puspita Sari, S. Psi., Psi dari BNNP Kepri akan menjadi pengawas dalam Program Rehabilitasi nantinya, BNNP Kepri juga sebagai Penyedia Tenaga Konselor dan Asesor serta sebagai tenaga Pelatih Training Of Trainer (TOT) pada kegiatan In House Training bagi Petugas Pemasyarakatan yang ditunjuk sebagai TIM Rehab.
“Tujuan dari Program Rehabilitasi ini yaitu untuk memulihkan Warga Binaan dari Kecanduan terhadap Narkotika, menjadi lebih mandiri dan memiliki kekuatan apabila menghadapi godaan kelak, ” ujar Wahyu Hidayat.P
ProgramRehabilitasi ini juga sejalan dengan Program Kerja BNNP Kepri, dalam hal ini BNNP Kepri bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan Program Rehabilitasi diwilayah Provinsi Kepulauan Riau.
” Program ini juga sinkron dengan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM RI Nomor: ITJ-25.OT.02.01 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), ” pungkas Wahyu. (Nur)