Putrakepri.com, Anambas- Sap (41) dalam satu tahun telah mencabuli 8 orang bocah dengan iming iming uang sebesar Rp 25.000,- Modul pertamanya Sap merayu para korban dan meminta menemani tidur, mencari durian, memanjat cengkeh, dan menjanjikan para korban uang sejumlah Rp 15. 000,- hingga Rp 25.000,- bahkan disertai ancaman jika mereka menceritakan hal tersebut akan di bunuh.
Sap di duga punya kelainan karena saat melakukan pencabulan hingga mengeluarkan air sperma. Sap mengambilnya dan dicuci kan ke mukanya dengan alasan untuk obat jerawat bahkan sebagiannya lagi di simpan di botol kecil. Hal itu disampaikan Kapolres Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti saat Konferensi pers, Kamis (4/8/22)
Warga desa Landak kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas ini di ringkus unit Reskrin Polsek Jemaja pada 17 Juli 2022 atas laporan salah satu keluarga korban yang awalnya mendengar percakapan anaknya dengan tetangga.
“Bahkan mendengar beberapa orang anak pernah juga di ajak melakukan perbuatan asusila. Mendengar pengakuan tersangka di depan para warga saat diintrogasi, warga mulai mengamuk dan tersangka langsung diamankan,” terang Kapolres Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti.
Saat diperiksa pihak polsek jemaja korban mengakui melakukan hal itu sudah hampir setahun, karena sering menonton video porno dan terangsang dengan adengan sesama jenis. Kini tersangka telah diamankan di Polres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka saat ini ditetapkan melanggar pasal 82 ayat (1) undang undang perlindungan anak tentang pencabulan tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000.
“Untuk itu para orang tua agar selalu menjaga anak anak nya dan di beri bimbingan belajar yang baik serta di tanam kan ilmu agama yang bermanfaat,” himbau Kapolres Anambas. (Ijun)
![]()




