Putrakepri.com, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang yang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang merupakan UPT yang melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis (Rehab-SOSMED).
Kegiatan Rehab SOSMED secara Resmi telah dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri Pada Selasa Siang Pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Kunjungan Lapas.
Giat tersebut dihadiri oleh Stakeholder terkait, yaitu Ka. BNNP, Ka. BNNK, Dir RSUD Bintan, Ka. Dinkes Bintan, Ka. Dinsos Bintan, Ka. Puskesmas Sei Lekop, DIVPAS Kepri beserta Jajaran, Ka. UPT PAS Tanjungpinang dan Bintan serta Ketua Pondok Pesantren, Yayasan dan LSM.
Penunjukan UPT Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 50 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang akan mengikuti Program Rehabilitasi Sosial dan Medis, diwakili 2 Orang WBP (Residen) untuk disematkan Kalung Tanda Peserta oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, dalam hal ini Peserta Rehabilitasi Medis berjumlah 20 Orang WBP dan 30 Orang untuk Program Rehabilitasi Sosial.
Pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 6 Bulan kedepan.
“Rehabilitasi merupakan cara untuk menyelamatkan mengembalikan dan memulihkan korban penyalahgunaan Narkotika, bagian tahapan dan rangkaian Rehabilitasi Sosial dan Medis yang merupakan Instruksi dari Dirjenpas agar Warga Binaan dapat kembali ke kehidupan Sosial dengan Normal sebagaimana mestinya, ” Ujar Husni Thamrin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Sementara Hendry P. Simanjuntak SH selakub Ka. BNNP Kepri mengatakan dalam sambutannya.
“Kami Menyambut dengan baik dan Mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kepri beserta Jajaran terutama UPT Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, karna kegiatan ini merupakan kegiatan sinergitas terutama BNN dan Kemenkumham, karena kegiatan ini merupakan kiat yang strategis untuk perang melawan narkoba, ” ujarnya.
Di penghujung pelaksanaan giat ini Wahyu Hidayat Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang mengatakan ini merupakan Program Pentahapan bagi Warga Binaan yang merujuk kepada pendekatan Sosial dan Persuasif serta medis agar tepat pada sasaran, dan diharapkan menjadi Insan yang lebih baik saat kembali kekehidupan Sosial.
“Rehabilitasi bertujuan untuk mengintegrasikan kembali para Pecandu dan atau penyalahgunaan Narkotika didalam masyarakat dengan cara memulihkan Cara Berpikir, Emosional dan berperilaku sebagai indikator perubahan, hal ini guna memenuhi Komponen berkepribadian Normal dan agar mampu berintegrasi dilingkungan Sosial, ” pungkas Wahyu Hidayat.( Nur).