Putrakepri.com, Tanjungpinang-Mengingat saat ini diketahui maraknya Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), HAK Guna Usaha (HGU), Hak Pakai dan Hak mengelola di Provinsi Kepulauan Riau yang tidak melaksanakan peruntukanya.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing di Bintan Center kepada media ini mengatakan, mengingatkan seluruh pemegang sertifikat HGB,HGU,Hak Pakai dan Hak mengelola supaya patuh dan taat terhadap aturan maupun Undang Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (27/5/22).
“Jika Perusahaan tidak patuh terhadap aturan dan Undang Undang berati sudah melanggar harus diberikan sangsi supaya ada efek jera,” ungkapnya.
Mengingat Undang Undang Agraria no 5 tahun 1960 pasal 27, 34,40 hapus antara lain karna di terlantarkan. Karena pihak perusahaan bukan hak milik, perusahaan adalah HGB , HGU, Hak pakai, Hak mengelola ada aturan mainnya, sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi seluruh masyarakat Indonesia harus mendukung perusahaan pemegang Hak yang jelas legalitasnya sah secara hukum, 25 (dua puluh lima) persen dalam waktu 3 tahun dari luas lokasi yg sudah di ajukan kepihak pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan peruntukanya,” tambahnya.
Berarti pihak perusahaan tidak merugikan Negara, itu adalah masukan ke negara dan itu juga otomatis untuk Rakyat Indonesia.
Karena selama ini cukup banyak masyarakat di Indonesia yg di intimidasi pihak perusahaan yg tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya, tidak melaksanakan peruntukanya sudah puluhan tahun,tetapi Pemerintah belum menindaknya.
“Sudah selayaknya masyarakat Indonesia memamfaatkan tanah negara di NKRI yg sudah terlantar.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” terangnya lagi.
Pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan ,Hak pakai,hak pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkan hak.
Pasal 4 Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2(dua) tahun sejak diterbitkannya Hak.
Pasal 35 ayat 1 Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar,Peruntukan,Penguasaan,Pemilikan,Penggunaan,dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis Nasional, Bank Tanah dan cadangan Negara lainya.
“Saya atas nama Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepri meminta kepada Pemerintah melalui menteri supaya menindak tegas Para PT.Pemegang HGB,HGU,Hak Pakai dan Hak Mengelola jika tidak melaksanakan sesuai dengan Peruntukanya,”tutup Kennedy.(Joen)