Ketua DPC Srikandi Kota Tanjungpinang Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Ketua DPC Kota Tanjungpinang Mengumbar Janji

Putrakepri.com, Tanjungpinang menyikapi pemberitaan yang pernah terbit di putrakepri.com tertanggal 28 Juli 2022, Yang berjudul ketua DPC Kota Tanjungpinang Mengumbar Janji, Ilfanora memberikan hak jawab yang dikirim langsung ke Redaksi putrakepri.com Kamis 6/10.

Hak jawab tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Redaksi Putrakepri.com dengan nomor surat 040/DPCSRIKANDITPI/2022 tertanggal 6 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 66/Risalah-DP/IX/2022
Tentang Pengaduan Ilfanora terhadap Media Siber putrakepri.com , kami dari Redaksi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua DPC Kota Tanjungpinang ibu Ilfanora dan masyarakat terkait pemberitaan yang terbit di putrakepri.com pada tanggal 28 Juli kemarin.

Berikut ini kami menyampaikan hasil Risalah secara utuh yang kami terima.

Risalah Penyelesaian
Nomor: 66/Risalah-DP/IX/2022
Tentang Pengaduan Ilfanora terhadap Media Siber putrakepri.com

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudari Ilfanora, Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 29 Juli 2022, terhadap Media Siber putrakepri.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Ketua DPC Srikandi PP Kota Tanjungpinang Selalu Mengumbar Janji”, yang diunggah Kamis, 28 Juli 2022.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 14 September 2022, melalui aplikasi Zoom. Pengadu hadir, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 5 Oktober 2022, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:
1. Pengadu menyatakan berita yang dimuat tendesius, tidak berimbang, dan merugikan pihaknya, berkaitan dengan posisinya di organisasi yang juga diikuti wartawan peliput.

2. Pengadu mengatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari wartawan Teradu.

3. Pengadu mengatakan sering mengundang wartawan dan memberikan uang yang disebutnya sebagai uang minyak.

4. Pengadu menyatakan wartawan yang sering meliput kegiatan organisasinya juga tergabung di dalam DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang.

5. Pengadu menyatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada wartawan tetapi dalam setiap kegiatan peliputan, pemberian uang tersebut adalah hal biasa.

6. Pengadu menyatakan uang yang diberikan kepada wartawan diambil dari dana daerah melalui Kesbangpol.

7. Pengadu menyatakan telah menghubungi Teradu untuk meminta memuat Hak Jawabnya.

8. Teradu menyatakan berita yang diperoleh bersumber dari whatsaap group pertemanan wartawan.

9. Teradu mengaku berita yang ditulis tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

10. Teradu mengatakan sudah memberikan teguran kepada wartawan penulis berita yang diadukan.

11. Teradu menyatakan bersedia memenuhi apapun hasil keputusan Dewan Pers.

12. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers.

Dewan Pers menilai:
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1, 2, 3 dan 6 Kode Etik Jurnalistik karena tidak independen, tidak akurat, tidak berimbang, tidak menempuh cara yang profesional, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan menyalahgunakan profesi.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu memberikan sanksi kepada wartawannya yang tidak menempuh caracara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

2. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.

3. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan Risalah ini.

4. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-
DP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 5 Oktober 2022 Dewan Pers.

Yadi Hendriana
Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *