Putrakepri.com, Tanjungpinang- Perkembangan Terkait kasus Penipuan yang dilakukan olehTersangka Ghuan Seng (81) mantan Pengusaha Tambang Pasir terjerat kasus penipuan masih berlanjut, dan kini pihak Kepolisian memanggil Kadis PU Pemkab Bintan HW diperiksa sebagai saksi dan untuk kedepannya akan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi diantaranya mantan Kades dan mantan camat guna penyelidikan.
Hal ini diungkapkan oleh kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dijumpai media ini Senin (22/03/21).
” Iya untuk perkembangan kasus Ghuan Sheng saat ini sedang dilakukan pemerikasaan kembali dihadirkan dengan memanggil dan memeriksa HW Kadis PU Bintan, dan untuk kedepannya akan dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan terhadap dua orang saksi mantan kades dan mantan camat, stususnya masih saksi, dan untuk kedepannya dilakukan lagi pemeriksaan dengan hadirkan 2 lagi orang saksi, ” jelas Rio.
Ghuan Seng jadi tersangka atas laporan Laoren Take yang merasa ditipu namun mengingat faktor umur yang hampir satu abad tidak ditahan.
Laoren Take melaporkan Ghuan Seng atas penipuan yang dilakujan seorang mantan pengusaha tambang Pasir. Dari informasi dilapangan ada 34 surat tanah yang dipalsukan tersangka.
“Jelas itu kasus penipuan yang ditetapkan sesuai pasal 378 barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Rio.
Dalam hal ini Laoren Take merasa dirugikan atas kasus penipuan oleh tersangka Ghuan Sheng sebesar 6 Milyar.(Nur)