Putra Kepri.com, Tanjungpinang-Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang kasus perdata terkait penyaluran air di daerah desa penghujan menghadirkan saksi dari tergugat Said Alvie SE selaku Kabid Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Kamis (25/3/21).
Pada persidangan perdata itu dihadirkan saksi dari tergugat Said Alvie yang mengatakan pada persidangan yang terbuka untuk umum itu bahwa dalam pelaksanaan operasional penyaluran air kepada warga sekitar ada di anggarkan dalam APBD Kabupaten Bintan tahun 2016.
“Untuk fasilitas bak air dan pipa penyaluran itu dari APBD anggaran pada tahun,” katanya di persidangan.
Sementara saksi juga tidak mengetahui dengan jelas status Tanah Objek Perkara.
” Tower dan mesin pompa air serta pipa air kerumah warga merupakan Aset Pemerintah. Mengenai status tanah saya tidak tahu,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum penggugat Bahtiar Batubara SH mengatakan seharusnya sebelum dibangun survey dulu tanah itu milik siapa, namun alasannya baru’ menjabat pada tahun 2020 sementara kejadian tersebut pada tahun 2016.
“Lahan seluas dua hektar di desa penghujan Kabupaten Bintan itu milik Badrun selaku penggugat dan dikelola oleh Kepala desa setempat Zulfitri. Dengan gugatan ini saya meminta dikembalikan lahan milik Badrun yang jelas kepemilikannya,” ungkapnya.(Winda)