Kasus Penimbunan Sei Carang, Hingga Kini Belum di Tetapkan Tersangka

Kepri, Tanjungpinang277 Dilihat

Putrakepri.com,Tanjungpinang- Sudah lama kasus penimbunan bakau di daerah Sei Carang Tanjungpinang Timur, hingga kini belum ada tersangkanya. Walupun SPDP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dari kepolisian. Dalam SPDP bernomor SPDP/40/V/2020/Reskrim, tercantum pelanggaran pasal 36 ayat 1 jo pasal 109 ayat 1 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.j

Sementara pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan surat nomor 061/11/SP K/2019 tanggal 8 April 2019 tentang pelaksanaan tinjau lokasi dugaan adanya penebangan dan penimbunan hutan mangrove di jalan eks perbaki Km 11 sei Carang kelurahan air raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Keterangan masyarakat pada tahun 2014 melalui lurah setempat mengusulkan pembangunan baru miring yang berlokasi RT 01 RW 07. Pada tahun 2017 PU Kota Tanjungpinang telah menganggarkan pembangunan batu miring pada lokasi tersebut namun tidak dapat terlaksana karena lokasi tersebut merupakan lapisan tanah humus.

Lahan tersebut merupakan lahan perumahan yang dimiliki oleh Beni Superianto selaku Direktur PT Bintan Jaya Sakti yang telah di hibahkan kepada masyarakat seluas + 3.000 meter persegi.

Dengan alasan untuk membangun fasilitas umum, pembuatan batu miring dan jalan tembus serta gedung serba guna. Namun belum adanya ijin timbun yang dikeluarkan di kelurahan oleh pemerintah daerah.

Untuk itu dilakukan pencegahan dan penetapan batas terhadap penimbunan yang telah berjalan dan memerintahkan pemilik lahan segera melakukan proses ijin penimbunan berdasarkan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Djodi Wirahadikusuma selaku pemilik lahan yang merasa heran mengapa Beni bisa menghibahkan lahan miliknya kepada masyarakat dengan dua surat hibah ditanda tangani lurah Air Raja Husain Alhamid S.IP namun tidak ada nomor registrasinya.

“Ada dua surat hibah yang ditanda tangani oleh lurah yang sama namun tidak ada nomor registrasinya. Itu surat hibah tanah itu jelas diatas tanah milik saya dan saya punya bukti kepemilikan surat tanah itu,” katanya, Senin (1/3/21)

Bahkan Beni melakukan penimbunan lahan yang juga diatas tanah milik Djodi, oleh karena itu, kasus ini sudah di laporkan kepada pihak yang berwajib sehingga dihentikan pekerjaan itu.

Terkait masalah ini Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan untuk memastikan SP 3 dalam kasus ini, meminta waktu karena baru saja menjabat sebagai Kajari.

“Baik, Mbak, Saya komunikasikan dulu ya… Maklum masih baru…,” Tulisnya lewat pesan whatshaap. (Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *