Putrakepri.com, Tanjungpinang- Surat laporan polisi yang dilaporkan oleh Junaidi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Feri Chariyadi dengan nomor LP-B/77/VI/2020/SPK-RES TPI. Hingga kini belum ada kelanjutannya.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Feri Chariyadi terhadap Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang bauksit perkaranya telah digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpunang. Junaidi membuat laporan polisi pada tanggal 23 Juni 2020 lalu hingga kini tidak tahu kelanjutannya dan dipertanyakan masyarakat tentang proses hukumnya.
Dalam hal ini Feri Cahriyadi telah mencatut jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. Dalam melancarkan aksinya, menjanjikan kepada Junaidi yang terkait kasus tambang bauksit akan mendapatkan SP3 dari Kejati Kepri dengan syarat Junaidi menyetorkan uang sebanyak 1 Millard. Namun SP3 tak kunjung didapat sehingga Junaidi lapor polisi.
Sebelumnya Feri pernah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dengan kasus yang sama yang menipu korban Yontek. Pada aksi tipu-tipu kali ini Feri menjanjikan akan mendapatkatkan SP3 dari Kejati Kepri asalĀ tersangka Junaidi menyetor Rp 1 Miliar. Namun setelah uang disetor Rp 500 juta, SP3 tak kunjung didapat sehingga Junaidi lapor polisi.
Perkembangan laporan Junaidi menurut Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH SPDP atas nama tersangka Feri tersebut sudah masuk.
“Wa’alaikum salam Wr. Wb. Berkas perkara masih di Penyidik, ada P.19 dari jaksa penuntut umum (JPU) mbk,” jawabnya melalui wa pribadinya, Senin (30/11)
Sementara Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra melalui WA-nya, dari hari Minggu hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawaban. (Winda)