Putrakepri.com, Tanjungpinang – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kabupaten Bintan akan pindah Kantor, sebelumnya berada di Km 5 di Kota Tanjungpinang, pada 13 Januari 2022 semua pelayanan Administrasi kependudukan akan dilakukan di Kabupaten Bintan tepatnya di Kantor Baru di Bintan Buyu yang beralamat jalan Tanjung Uban km. 42 Bandar Sri Bentan.
Drs. Ismail, M.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, menjelaskan, Saat ini timnya telah melakukan persiapan untuk Progres kesiapan sudah 50 persen termasuk pemindahan tower jaringan bersama pihak ke tiga. Dan kita perkirakan perpindahaan Tower kita akan rampung sesuai tanggal yang sudah ditentukan, Terang Ismail saat diwawancarai dikantornya Senin 13 Desember 2021.
lanjutnya, mudah-mudahan sebelum tanggal 13 Januari Kantor baru kita sudah bisa menjalankan aktivitas pelayanan masyarakat seperti biasanya, semuanya sudah rampung.
” Segala aspek pendukung telah di survey oleh tim agar pelayanan Jaringan sistim SIAK dapat kita lakukan di Bintan Buyu. Bagi masyarakat yang sudah bisa menggunakan sistem aplikasi tidak perlu lagi datang ke kantor cukup di rumah saja dengan menggunakan aplikasi Sipandu Capil ( Sistim Pelayanan Administrasi Kependudukann dan Pencatatan Sipil) Yang sudah kita terapkan sebelunya, namun bagi masyarakat yang belum paham menggunakan Aplikasi Sipandu bisa datang langsung ke Kantor disana sudah ada staf kita yang akan menunjukkan,”terangnya.
Sebelum melakukan penginputan data-data yang diperlukan diharapkan sudah lengkap, untuk pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat Kematian dan itu nanti operator yang akan menjawab. melalui sistem ini masyarakat bisa memonitor langsung progres pengurusan sudah sampai dimana. Sistem ini sudah teruji hanya jika ada gangguan jaringan atau sistim kelistrikan pengurusan sedilit terganggu, namun hal ini tidak sering terjadi, intinya untuk pengurusan lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
” Insya Allah terhitung tanggal 13 januari 2022 Kantor Disduk Capil untuk masyarakat Kabupaten Bintan akan berpusat pelayanan seluruhnya di Bintan Buyu, maka kantor dinas yang ada di kota Tanjungpinang di tutup,”jelasnya.
Pihak Disduk Capil Kabupaten Bintan akan memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dan menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bintan.(**)