Putrakepri.com,Tanjungpinang-Terkait lahan di lokasi Pinang City Walk (PCW) miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan surat berita acara serah terima dari Bupati Bintan Ansar Ahmad yang ditandangani selalu pihak pertama dan Bandi selaku pihak kedua pada 2008. Namun kelanjutan pembangunannya berdasarkan sporadik masih dalam proses hal itu di ungkapkan oleh Lurah Tanjungpinang Kota, Said Muhammad Ilham belum lama ini.
“Pada tahun 2017 pihak lurah ada menandatangani sporadiknya untuk dasar kepemilikan lahan tersebut, lahan itu hanya punya surat serah terima dari Bupati Bintan itu dasar utama membuat IMB. Dan tidak ada mengajukan surat permohonan kelanjutannya untuk dilanjutkan pengurusan lainnya,” ungkap Said.
“Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengajuan pendaftaran tanah yang dilakukan termasuk dalam kategori pendaftaran hak atas tanah secara sporadik, artinya kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu bidang tanah yang dilakukan atas inisiatif pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Sementara bangunan di atas lahan seluas lebih kurang 7.364 meter persegi itu belum miliki bukti Surat Hak Milik (SHM). Pihak BPN kota Tanjungpinang hingga kini belum ada menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan tersebut hal itu diungkapkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang M Hafis selaku kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Bangunan yang ada di lokasi PCW tersebut di duga ilegal terungkap dari baru terbitnya Surat Usaha (SU) nomor 01741/2020 dan NIB : 32050101 0234 dengan luas 7.364 meter persegi.
Sementara keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bintan dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah mengatakan bahwa lokasi PCW itu adalah lokasi satu areal yang belum dipecahkan, hal itu di katakan oleh Kabid Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan Gito.
“Lokasi PCW merupakan hamparan lokasi satu areal yang belum di pecah dari surat induk,” katanya, Selasa (19/1/21)
Gito juga mengatakan seingatnya lokasi PCW itu sudah ruislag kepada pemerintah kota Tanjungpinang namun kapan dilaksanakan tidak ingat kapan terjadinya dan tidak ada satupun berkas yang tertinggal di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan terkait lahan PCW.
“Saya tidak ada menyimpan berkas terkait lahan PCW itu, karena waktu itu terjadi pergantian petugas dan perpindahan kantor yang sudah berapa kali terjadi. Seingat saya lahan itu sudah ruislag jadi coba ditanyakan kepada pemerintah kota Tanjungpinang yang memberi ijin pada pembangunan di lahan PCW,” pungkasnya.(Winda)