Putrakepri.com, Kepri- Hari ini Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan rumah dinas (Rumdis) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini dilaksanakan di gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, diantara tersangka itu adalah mantan Bupati Natuna, mantan Sekda Kabupaten Natuna, mantan Setwan DPRD Kabupaten Natuna dan dua anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini, Selasa (06/09).
“Ya, hari ini sudah masuk tahap II, dan mereka pro aktif serta di dampingi oleh pengacara masing-masing,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis membenarkan hal itu.
Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Bidang Pidsus Kejati Kepri. “Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” terang Nixon.
Sementara itu akibat yang ditimbulkan kelima tersangka tersebut total kerugian negara hingga mencapai kisaran 7,7 Miliar rupiah, dan telah dikembalikan 1,5 Miliar rupiah oleh tersangka Hadi Candra sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,2 Miliar rupiah.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (DW)
![]()









