Putrakepri.com, Tanjungpinang- Masih ingat Kasus Tambang Bauksit yang menetapkan 12 tersangka. Salah seorang terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi IUP-OP untuk Angkut & Jual Tahun 2018/ 2019 di Kepulauan Riau atas Junaedi dengan Perusahaan atas nama CV. SwaKarya Mandiri, hari ini Jumat (17/12/21) malam, dapat menghirup udara bebas setelah Putusan Kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum HMS & Rekan yang dipimpin oleh HM. Soekaryono, S.E., SH, MH mendapat kan Putusan dari Mahkamah Agung dengan Putusannya nomor 4597 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 15 Desember 2021 yang amarnya berbunyi :
Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa Junaedi tersebut. Membatalkan Putisan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021 tersebut.
Mengadili sendiri, menyatakan Tetdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan Terdakwa Junaedi tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Memerintahkan Terdakwa segera keluar dari tahanan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan agar barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 215 sebagaimana yang selengkapnya tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021, dipergunakan dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.
Pimpinan Kantor Hukum HMS & Rekan, HM. Soekaryono atau yang biasa dipanggil HMS didampingi Fahmi Amrico, mengatakan bahwa sebagai Penasehat Hukum dari Junaedi dari awal memang sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya bukan merupakan ranah hukum pidana, dan sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti.
“Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan suatu tindak pidana maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tentunya putusan Majelis Hakim di Mahkamah Agung ini sesuai dengan harapan kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dan saya anggap dapat memenuhi rasa keadilan karena memang dari awal Klien saya adalah pengusaha yang tentunya ingin mendapatkan keuntungan dan telah menguris izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya
Kendati demikian sebagai Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan ucapak Terima kasih atas kerja maksimal dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah berusaha mengungkap segala fakta di Pengadilan.
“Begitu juga kami sebagai Penasehat hukum teedakwa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Hakim Agung yang memutus perkara ini, karena ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pebisnis, sehingga jangan semua yang dilakukan oleh pebisnis dianggap melanggar aturan.
HMS juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang maupun PT Pekanbaru yang telah membantu sehingga perkara ini menjadi terang benderang,” ucapnya.
Tak lupa HMS juga menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang yang telah membimbing dan memperhatikan kliennya selama berada di Rutan.
Junaedi saat ditemukan awak media di depan pintu gerbang Rutan, terlihat sangat gembira karena dirinya dinyatakan bebas murni dan dapat berkumpul lagi bersama keluarganya.
” Saya sangat bersyukur dinyatakan bebas hari ini, dan saya bahagia dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap syukurnya. (Joen)