Putrakepri.com, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menuntut terdakwa Maulana Rifai alias Uul, selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).
JPU menyatakan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul telah terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih yang merupakan ibu angkat terdakwa, dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut selama 3 tahun penjara,”ujar JPU dalam sidang.
Dalam dakwaan JPU disidang terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di Kp. Jeropet Kel. Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut; Terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan Anak Angkat saksi korban yang diangkat bersama Saudara H. Ramli (Alm) pada tahun 1980.
Kemudian terhadap Terdakwa dibuatkan Akta kelahiran yang dalam Akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa merupakan Anak Kandung saksi Hj. Ciah Sutarsih dan Saudara H. Ramli (Alm). Selanjutnya sekira tahun 2017 saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun. Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur.
Lahan dimaksud berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha, yang mana jika tanah tersebut masih ada saksi Hj. Ciah Sutarsih memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengukuran ulang.
Kemudian pada tahun yang sama pada tahun 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tanpa sepengetahuan saksi Hj. Ciah Sutarsih, Terdakwa Maulana Rifai Als UUL datang ke kantor saksi Tiwan yang beralamat di Jalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan untuk menawarkan lahan dimaksud.
Setelah itu saksi Tiwan dan Terdakwa langsung pergi ke lokasi lahan yang di maksud, setibanya dilokasi saksi Tiwan melihat daerah tersebut merupakan bakau sehingga saksi Tiwan tidak jadi membeli lahan tersebut, lalu selanjutnya sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan.
Kemudian Terdakwa kembali lagi datang ke kantor saksi Tiwan dan meminta tolong kepada saksi Tiwan agar membeli lahan tersebut karena orang tuanya sedang sakit dan ada keperluan lain, lalu terjadinya penawaran harga, yang awalnya Terdakwa menawarkan harga senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), namun terjadi tawar menawar harga penjualan tersebut sehingga saksi Tiwan menyetujui dengan harga senilai Rp. 170 ribu dengan alasan karena lahan yang dijual tersebut merupakan daerah bakau, sehingga pada saat itu terjadilah kesepakatan.
Setelah sepakat kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun / G7 dengan Nomor : 54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama Yuslen dan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dengan Nomor : 51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983 atas nama YUSLEN yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunung Kijang, lalu pada saat itu saksi Tiwan berkata.
“ INI TIDAK BISA SAKSI BELI, KALAU KAMU MAU JUAL KE SAKSI KAMU URUS DULU SURATNYA,”kata Tiwan.
Kemudian pada saat itu Terdakwa langsung melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj. Ciah Sutarsih, Terdakwa bersama dengan saksi Patrius Boli Tobi Als Patrik melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik dengan rincian sebagai berikut :
Sporadik nomor Register Kecamatan : 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih.
Sporadik nomor Register Kecamatan : 058/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih.
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah nomor register kelurahan : 044/SPPPTBT /KWL/VII /2018 tanggal juli 2018 Atas Nama Sdr.TIWAN.
Bahwa kemudian terhadap surat Sporadik tersebut diatas dilakukan pengoperan ke saksi Tiwan dengan rincian sebagai berikut :
Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 193/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 194/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim.
Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 195/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 196/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim.
Selanjutnya Terdakwa dan saksi Tiwan melakukan transaksi Jual beli tanah tersebut dengan cara bertahap dengan lima kali pembayaran sepanjang 2017-2018, namun uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada Hj. Ciah dan keluarganya
Saksi Hj. Ciah Sutarsih tidak ada memberikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama YUSLEN tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, Kepada Terdakwa Maulana Rifai untuk dilakukan peningkatan ke Sporadik dan kemudian dijual kepada saksi Tiwan.
Hj. Ciah Sutarsih dan anak-anak kandung dan saksi,tidak ada yang mengetahui uang penjualan tanah sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Hj. Ciah Sutarsih.
Terhadap tuntutan JPU tersebut majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan.(red)