Putrakepri.com, Tanjungpinang – Berawal dengan berhasilnya penangkapan tersangka AT dengan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil kembali meringkus laki- laki yang sudah menjadi Tarjet Operasional, berinisial J Warga Jalan Kijang Lama No.11 RT 2/RW 3 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Karena menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Adapun kronologis penagkapan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB, setelah melakukan penangkapan terhadap AT karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama J yang bertempat tinggal Km 6 Kota Tanjungpinang.
“Selanjutnya kami langsung menuju ke rumah J setiba rumah yang dicurigai, rekan anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama J tersebut.
Selanjutnya, bersama Ketua RT dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang digantung di lemari yang di dalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (15/03/21).
Selain barang bukti seperti yang tersebut Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( Nur)