Haldy Chan : Tunggu Surat Pengembalian Batas dari BPN untuk Membangun Parit

Putrakepri.com, Tanjungpinang- Haldy Chan pengusaha dan pemilik 44 ruko lantai 3 yang terletak di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja mengakui adanya kesalahan dan aturan yang belum di penuhinya pada pembangunan ruko nya. Haldy ChanĀ  menjelaskan dia akan segera memenuhi aturan sesuai teguran yang di terima nya dari pihak PUPR Kota Tanjungpinang.

Diakuinya bangunan itu sudah 10 tahun lamanya dan kini baru dipermasalahkan, karena diduga adanya pelanggaran IMB. Pihak PUPR mengeluarkan surat teguran kepada Haldy Chan terkait tidak ada penghijauan yang akan di tanam pohon ekor tupai sebanyak 37 batang, paving blok yang kini dibuat semenisasi dan pembuatan parit seluas 2 meter dengan lebar keliling bangunan.

“Kalau masalah penanaman pohon itu sudah kita lakukan waktu itu sudah cukup lama dan kini pohon nya sudah mati. Kalau masalah semenisasi itu tak da masalah. Kini tinggal masalah parit, saya akan membangun jika pihak BPN Kota Tanjungpinang mau mengeleluarkan surat ukur ulang pengembalian batas lahan yang berbatasan dengan tanah Djodi. Karena kalau terkena lahannya dia pasti marah,” ungkap Haldy Chan, Kamis (8/10/22) saat ditemui media ini ditempat kediamannya.

Menyinggung masalah pintu yang berhubungan dengan lahan Haldy Chan diakuinya ditutup pada saat waktunya tutup karena pintu itu berhubungan dengan area rumahnya dan ada aset gedung tempat permainan bulu tangkis miliknya.

“Masalah itu sudah 13 tahun lalu saat itu lahan ini masih kosong saya memberi jalan masuk dipintu gerbang. Dan karena sekarang sudah ada aset kita kan harus jaga kalau malam hari tentunya saya tutup. Kalau saat saya buka silahkan kalau mau jalan sini saya tidak melarang,” terangnya.

Sementara bangunan ruko itu terjadi alih pungsi yang kini sedang di bangun, Haldy Chan mengatakan itu sudah ada IMB nya dan akan di bangun hotel serta pujasera. Dan di ketahui ada pada pengembangan bangunan menurut keterangan Haldy Chan itu dibangun di atas tanahnya tidak memakan tanah orang lain.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *