Putrakepri.com, Tanjungpinang- Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan PHP Pilgub Kepri, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), yang dilayangkan kubu paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto – Suryani (INSANI) terkait sengketa hasil Pilgub Kepri.
Menurut hasil keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kepri menetapkan pada calon Gubernur Kepri terpilih Pilkada Kepri serentak 2020 lalu adalah H Ansar Ahmad-Agustina Marlin. Karena gugatan INSANI di MK tidak bisa dibuktikan.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan keputusan/ketetapan yang digelar, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.27 WIB .
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai dalil tim INSANI terkait kecurangan Pilgub Kepri yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2, INSANI Hery Firmansyah, mendalilkan soal ketidak profesionalan KPU pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan.
Sementara itu, KPU Provinsi Kepri selaku pihak termohon dan paslon nomor urut 3 selaku pihak terkait dalam perkara ini, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2 karena dinilai tidak memiliki legal standing.
Dengan ditolaknya gugatan PHP dari INSANI, sekaligus menegaskan, bahwa Paslon Gubernur dan Wagub Kepri Nomor urut 3, Ansar-Marlin sebagai pemenang dan kepala daerah terpilih, untuk selanjutnya ditetapkan melalui sidang pleno KPU Kepri.
Diketahui Paslon no urut 3 Ansar- Marlin didukung oleh empat partai politik yakni Golkar, Nasdem, PPP, PAN dengan hasil suara sebesar 39,97 persen.
Menurut Sarafuddin Aluan SH selaku kuasa hukum Ansar-Marlin Ada 3 hal prinsip dalam perkara sengketa pilkada di MK. Yaitu, pertama waktu Pengajuan Permohonan tidak boleh lewat 3 hari. Kedua selisih perolehan suara batas maksimal 2 persen, dan ketiga Pokok Permohonan. Sifatnya pelanggaran semua kewenangan Bawaslu bukan di MK.(Nur)