Beranda Kepri Tanjungpinang FTZ Tidak Memberikan Ganti Rugi Pada Pelebaran Jalan Di Kampung Bebek Senggarang...

FTZ Tidak Memberikan Ganti Rugi Pada Pelebaran Jalan Di Kampung Bebek Senggarang Darat

0

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak FTZ di Kampung Bebek Senggarang Darat yang menggarap ke lahan milik Djodi Wirahadikusuma membuat warga Kampung Bebek tersebut kecewa karena dianggap tidak mendukung dalam kepentingan masyarakat untuk dilakukannya pelebaran jalan tersebut, Minggu ( 28/05/2023).

Diketahui Djodi Wirahadikusumah memasang pagar kayu di bahu jalan Kampung Bebek Senggarang Darat sekitar kurang lebih 80 Meter dimana saat ini sedang dilakukan pelebaran jalan.

Hal ini disampaikan langsung Ketua RT 01/05 Kampung Bebek Senggarang Darat Maryono saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa ada tiga alasan atas tindakan ini pertama masyarakat tidak setuju terutama pada alasan warga tidak setuju adanya pemagaran bahu jalan yaitu dapat mengakibatkan kecelakaan bagi penguna jalan

Baca Juga :   62 Calon Komisioner KI Kepri Lolos Seleksi Administrasi, Siap Ikuti Tes Potensi

“Alasan yang kedua yaitu bahwa tindakan pemagaran bahu jln terkesan tidak mendukung adanya program pembangunan pemerintah terkait peningkatan jalan tersebut,”jelas Maryono.

Dirinya melanjutkan selain itu juga tindakan pemagaran merupakan tindakan provokatif terhadap masyarakat untuk berbuat hal yang sama apalagi situasi saat ini belum semua dari lahan warga yang terkena pelebaran bisa di anggap selesai dibicarakan terhadap pihak pengembang BP Kawasan / FTZ.

Maryono berharap kepada seluruh masyarakat bisa melakukan yang terbaik dalam mendukung terhadap pembangunan dari pemerintah untuk tercapainya kesejahteraan sosial pada masa mendatang

Baca Juga :   Peduli Warga Rahma dan Marlin Kunjungi Pasien di Rumah Sakit

“Harapan saya selaku ketua RT Kampung Bebek kepada seluruh lapisan masyarakat yg ada agar dpt melakukan yg terbaik sbg wujud sumbangsih dukungan terhadap program” pembangunan oleh pemerintah demi tercapainya kesejahteraan sosial yang adil dan merata di masa yang akan datang,”pungkasnya.

Sedangkan proyek pelebaran jalan tersebut merupakan proyek lanjutan tahap III dari FTZ Tanjungpinang sebesar 10 Meter dari bahu jalan mulai dari simpang Kampung Bebek Senggarang Darat hingga simpang tiga Senggarang.

Selanjutnya, Djodi Wirahadikusuma saat di konfirmasi mengatakan bahwa penggarapan tersebut belum sampai ke lahannya.

Baca Juga :   Gelar Sunat Massal , Klinik Dan Apotek Martadinata Mengurangi Kesulitan Masyarakat

“Penggarapan tanah tersebut belum sampai ke lahan saya, pihak FTZ juga harus mengikuti aturan sesuai dengan peraturan UU Agraria Pasal 6 Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, temasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang,” jelasnya.

 

Artikulli paraprakAda Dua Paket Andalan Sebagai Promo Khusus Musim Libur Sekolah dari Tuah Abadi Travel
Artikulli tjetërKetua DPRD Karimun Terima Utusan Pendemo untuk Dengarkan Aspirasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.