Putrakepri.com, Tanjungpinang- Bangunan megah sebanyak 49 unit ruko lantai 3 di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja, saat ini menjadi sorotan DPRD Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum, Sat Pol PP dan Kimpraswil Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/6/22)
Dikarenakan bangunan itu setelah di teliti secara kasat mata tidak memiliki Fasilitas Umum (Fasum) layaknya bangunan ruko biasa yang memiliki Fasum yang fungsinya untuk lalu lalang umum dan untuk keadaan darurat jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
Diketahui bangunan ruko tersebut dibangun pada tahun 2013. Dan di dalam perencanaan pembangunan akan ada lahan yang disediakan untuk beberapa Fasum. Namun setelah terbangun semuanya seharusnya ada 3 Fasum kenyataannya hanya memiliki 1 fasum saja.
Dari pantauan media dilapangan lahan yang seharusnya untuk Fasum telah di bangun ruko bahkan telah di jual belikan oleh pengusaha Haldy Chan alias Bak i. Menurut Haldy Chan bangunan itu sudah sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu sudah lama saya bangun dan sesuai IMB dan sudah diajukan perubahan dan tidak dipermasalahkan waktu itu dan di bangunan hingga saat ini tidak ada teguran. Kenapa sekarang dipermasalahkan,” ungkapnya.
Sementara pada denah site plan terdapat tiga Fasum tidak memiliki nomor sertifikat dan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang mengeluarkan nomor sertifikat 05355 dan 05347 yang kini telah di bangun tiga ruko dan memiliki IMB.
Bukan hanya itu saja pada Surat pernyataan penghijauan Haldy Chan akan melakukan pelestarian lingkungan dan kebersihan di daerah tersebut. Maka akan menanam tanaman penghijauan di lokasi bangunan berupa pohon ekor tupai sebanyak 37 batang sesuai rencana cara gambar site plan Namun hingga kini tidak terlihat adanya pohon tersebut.
“Kalau masalah perizinan dan surat menyurat itu bukan saya yang urus tapi si Ajeng. Nanti saya tanyakan dia,” tangkis Haldi Chan.(joen)