Enam Orang Terjaring Operasi Pekat Seligi 2020, Saat Pesta Sabu

Kepri, Tanjungpinang468 Dilihat

Putrakepri.com,Tanjungpinang- Sebanyak 6 orang tersangka terjaring operasi pekat Seligi 2020 saat melakukan pesta narkoba hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungunju, S.H., S.I.K, Sabtu (21/11)

Kronologisnya pada hari ini Sabtu, 21 Nopember 2020, sekira pukul 03.00 Wib, di JalanTaman Makam Pahlawan kilometer 5 bawah Kota Tanjungpinang, Satgas Tindak Operasi Pekat Seligi 2020 bersama Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa diduga ada orang yang memiliki dan mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika sebanyak 6 (enam) orang. Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku telah selesai menggunakan narkotika dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika,” kata Ronny

Dari hasil tes urine terbukti para pelaku, WH, BW, HN, BS, RS, dan BN positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan didapati seperangkat alat hisab sabu sebagai barang bukti.

“Selanjutnya terhadap para pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke IPWL untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.

Ronny juga menambahkan bahwa pada
hari Selasa tanggal 17 Nop 2020 sekira pukul 23.30 Wib disebuah hotel di Jalan H. Agus Salim Tanjungpinang juga terjaring Oprasi Pekat Seligi 2020 Polres Tanjungpinang dua orang yang diduga telah menggunakan sabu.

“Terbukti dari hasil tes urine positif. Inisial IR dan MN. Barang bukti yang diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) Proses selanjutnya juga diserahkan ke IPWL untuk rehabilitasi,” tambahnya.

Adapun kegiatan Polres Tanjungpinang melakukan operasi Seligi pada
Tanggal 20 November 2020, mulai sekira pukul 21.00 Wib ditempat-tempat Barack net Jalan Sumatera, Zenith net, Jalan Suka Berenang dan RV Net di jalan Dr sutomo

“Kegiatan itu rutin dilaksanakan razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Seligi 2020 dengan sasaran peredaran narkotika, senpi handak, premanisme, perjudian, minuman beralkohol, curat, curas, pungli di wilayah hukum polres Tanjung pinang,” ungkap Ronny.(Joen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *