Putrakepri.com, Batam – Jelang putusan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karimun, Kamis (4/11/2021) mendatang,
DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK) minta majlis hakim memberikan putusan maksimal kepada tiga terdakwa.
Koordinator LSM SRK, Ahmad Rosano kepada awak media di Batam, Selasa (2/11/2021) mengatakan bahwa ditengah kemajuan digitalisasi saat ini, UU ITE menjadi palang pintu terakhir dalam mencegah terjadinya penghakiman seseorang di dunia maya.
Karena lewat digital seseorang bisa melakukan penghinaan, penghasutan dan juga pembunuhan karakter secara pribadi hingga keluarga dan bisnis, seperti halnya yang dilakukan terdakwa inisial VC, HD, EP terhadap CH di Karimun.
Oleh karena itu, kata Rosano, guna memberikan efek jera terhadap ketiga pelaku, ia mendesak Majelis Hakim di PN Karimun menjatuhkan putusan maksimal terhadap pelaku.
“Majelis Hakim harus memutus ketiga pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, agar ketiganya tidak mengulangi perbuatan dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang kerap berselancar di dunia maya,” tegas Rosano.
Sorotan jelang putusan, lanjut Rosano, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap perjalanan kasus tersebut dengan harapan dua peristiwa hukum yang merugikan korban tidak terulang kembali.
Dijelaskan aktivis senior Provinsi Kepri ini, dua peristiwa tersebut adalah masalah tuntutan ringan terhadap ketiga pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Karimun dan Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa.
“Tuntutan ringan JPU sebuah preseden buruk, ditambah lagi skema pembebasan melalui penangguhan penahahan memberi citra buruk yang tak boleh terulang di putusan nanti,” tegasnya.
Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.
Karenanya, Aktivis senior Kepri mengatakan bahwa demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ia meminta agar Majelis Hakim PN menarik kembali surat penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa.
“Kita meminta majelis hakim menarik kembali surat penangguhan penahahan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano ke media ini, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.
Begitu juga dengan Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim, menurut Rosano tidak ada urgensinya.
“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ada apa dengan majelis, karena saat di kemenangan polisi dan jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.
Terakhir, Rosano mengingatkan bahwa pembacaan putusan merupakan momentum pembuktian apakah majelis hakim berpihak pada penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi pelaku dan korban, atau semata-mata hanya mempertimbangkan kepentingan ketiga terdakwa.
“Kami turun langsung pantau kasusnya, keadilan harus ditegakkan, terutama buat korban,” publik.(eRL)
![]()




