Putrakepri.com, Tanjungpinang-Gelar Perkara yang diselenggarakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
dari pukul 14.00 wib hingga 20.30 wib akhirnya menyatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, dalam konferensi pers. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Dalam pembagian masker itu, Rahma mengunakan baju warna putih didampingi seorang wanita yang juga berpakaian sama berfose bersama sambil menunjukkan tiga jari.
Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina di rumah-rumah warga setempat.
Dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana tersebut berdasarkan Keputusan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, Senin (23/11).
“Kami berkesimpulan unsur kesalahan dalam kampanye dengan sengaja dan program pemerintah tidak bisa terpenuhi,” kata AKP Rio Reza Parindra.
Menurutnya, dua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan tindak pidana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga berdasarkan memorandum Bawaslu RI tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur tentang program pemerintah.
“Kesimpulan hasil penyidikan yang diperoleh kasus pembagian masker tersebut bukan merupakan program pemerintah. Berdasarkan KUHAP kami akan menghentikan kasus ini,” katanya
Pihak polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, pihak kejaksaan tidak perlu menerbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara) karena perkara nya dari awal tidak terbukti pelanggarannya.
Sebelumnya pihak polisi telah memeriksa 17 orang saksi Dan saksi ahli termasuk Rahma sebagai saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, ahli dan timses.(Joen)