Dugaaan Penyalahgunaan IMB, Pihak Terkait Cek Lahan Milik Haldy Chan

Tanjungpinang-Sudah menjadi perhatian pemerintah Kota Tanjungpinang yakni walikota Tanjungpinang memerintahkan jajarannya yaitu Seketaris Daerah Kota Tanjungpinang Zul Hidayat. Pihak terkait yang terdiri PUPR Kota Tanjungpinang, Camat setempat, Lurah Air Raja, RT dan Antoni selaku mengelola wilayah turun ke lapangan untuk mengecek batas lahan milik pengembang Haldy Chan, Rabu (12/10/22)

Sebelumnya pihak PUPR Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan dua surat teguran kepada Haldy Chan terkait bangunan parit di wilayah ruko lantai 3 yang berjumlah 44 unit terletak di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja. Pengembang mengakui adanya kesalahan dan aturan yang belum di penuhinya pada pembangunan ruko tersebut.

“Waktu saya di PU sudah dua kali mengeluarkan surat teguran karena ada komitmen yang belum dipenuhi. Menurut Haldy Chan akan membangun parit namun tidak tau batas tanahnya karena bersebelahan dengan tanah pak Djodi. Dan meminta pengembalian batas tanah dulu,” terang Zul Hidayat.

Karena itulah pihak pihak terkait turun untuk menyelesaikan batas tanah dan memberi patoknya oleh BPN Kota Tanjungpinang. Kalau sudah jelas maka pengembang akan membangun di atas tanahnya. Mungkin juga penyelesaiannya secara lazim bisa ditengah tengahnya atau buat parit masing masing.

“Upaya itu sudah sesuai regulasi, kalau sudah pengembalian batas maka kita tunggu komitmen Haldy Chan sesuai IMB itu yang akan membangun parit keliling,” tutupnya.

Sementara Lurah Air Raja Ibnu Roji juga membenarkan pihaknya telah turun bersama pihak terkait. Sebelumnya Ibnu Roji tidak mau menandatangani surat pengajuan tapal batas lahan Haldy Chan.

“Karena format dari BPN ke saya harus digambar terdahulu, setelah itu kita sama sama turun kelapangan melihat dari gambar tersebut batas mana yang kita mau patok nantinya, karena suratnya sudah bersertifikat kami hanya mendampingi BPN kelapangan untuk mengukur kembali lahannya sesuai gambar yang sudah disiapkan,” begitu penjelasannya.

Dari teguran dua kali itu sudah ada etikat baik pengembang untuk melakukan pembangunan parit. Tetapi paritnya dibangun ditempat yang pas tidak melampaui batas. Pengembang bersedia membangun parit sesuai IMB dan mau mengorbankan tanahnya. Intinya sudah tidak ada masalah. (DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *