Dua Tersangka Digiring Polres Bintan, Dugaan Korupsi Penggelapan Dana Bergulir Ex PNPM-MPD

Putrakepri.com, Bintan-Kasus dugaan korupsi Penggelapan dana bergulir ex PNPM- MPD (Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan). Dua yaitu tersangka YN (39) Warga Tembeling, pekerjaan swasta sebagai ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mendapat Rp 150.000.000 sebagai keuntungan pribadi non PNS sempat mengikuti Calon Legislatif pada tahun 2019.

Dan tersangka HS (59) karyawan swasta, warga desa Pangkil selaku ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) kecamatan Bintan bersama tersangka YN melakukan penarikan uang sejumalah Rp 650.000.000 juta.

Propaganda pemerintah untuk pedesaan 2008 di bentuk Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan Bintan. Pinjaman kelompok sesuai teknis. Tahun 2015 tidak ada dana itu namun tetap dilakukan berdasarkan petunjuk teknis operasional (PTO) tahun 2014

Simpan pinjam kelompok perempuan dan usaha produktif UPK Lestari Bintan yang saat kini masih memiliki dana sebesar 2.200.280.000. Tahun 2018 UPT Lestati Bintan melakukan rapat musyawarah simpan pinjam individu sebesar Rp 570.000.000 yang menyalahi PTO dan bekerja sama dengan tersangka.

Kerugian negara sebesar Rp.650.000.000 dari perkara tersebut pihak polres Bintan menyita uang sebesar Rp 531.280.400 disita uang dari simpan pinjam yang diketahui dua orang saja tahun 2019 beberapa nasabah disalurkan sejumlah Rp 450.000.000 tahun 2020 Rp 500.000.000 dan tahun 2021 Rp150.000.000.

“Barang bukti berupa Dokumen dokumen, mobil pic up dan hp dari uangRp 150.000.000. Dengan cara buat rekening baru untuk simpan pinjam kelompok sebagai nasabah. Keuntungan dari bunga bank selama 3 tahun sebesar Rp. 221.000.000 dari saldo 2 M lebih.yang didapat keuntungan kedua tersangka,”ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.saat melakukan konfrensi pers di Aula Sat Samapta Polres Bintan, (2/11/22).

Pasal 2 atau pasal 3 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang undang RI Nomor 20 tahun 2001. Ancaman penjara kedua tersangka 20 tahun penjara dan denda 1 milyar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian hanya memperjelas sifat pidananya dan masih ada kerugian negara dan saat ini baru terdapat segitu dan masih berkembang penyidikannya untuk lebih memastikan betapa kerugian negara yang dirugikan,” pungkasnya.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *