DPD PDI Perjuangan Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Polda Kepri

Kepri132 Dilihat

Putrakepri.com, Batam- Tiga Pengurus partai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Ketua H M Soerya Respationo Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, H Lis Darmansyah, SH dan bendahara DPD PDI Perjuangan Jumaga Nadeak mendatangi Polda Kepri melaporkan Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Haluan ke Polda Kepri, Jumat (30/9/2022)

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, Lis Darmansyah, di Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022) mengatakan, pihaknya melaporkan Sarafudin Haluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Lis menjelaskan dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut diduga dilakukan Sarafudin Haluan melalui media sosial group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION

Dalam tangkapan layar group WhatsApp tersebut, Sarafudin Haluan meneruskan pesan bertuliskan :

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tulis pesan yang diteruskan Sarafudin Haluan.

Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafudin Haluan mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dengan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.

Seharusnya, lanjut Lis mengungkapkan, sikap tokoh seperti Sarafudin Haluan yang juga sebagai Staf Khusus Gubernur Kepri, memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.

“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjen PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, Pak Soerya Respationo dan Pak Jumaga Nadeak akan melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri besok,” ungkap Lis.

Selain DPD PDI Perjuangan Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, DPP PDI Perjuangan juga akan melaporkan Sarafudin Haluan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik tersebut secara elektronik.

“DPP PDIP Kepri akan melaporkan ke Polda Kepri dan DPP akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Lis.

Menurut Lis, Sarafudin Haluan dapat ikut bertanggungjawab atas tulisan yang diteruskan olehnya dan diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tegas Lis.

Lis mengungkapkan, tindakan Sarafudin Haluan dinilai dapat berefek sangat luas bahkan secara nasional dan bisa memancing kemarahan bagi kader-kader partai PDI Perjuangan di seluruh indonesia.

“Maka untuk menghindari hal tersebut DPD PDI Perjuangan bersepakat untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta langkah bijak partai atas arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs. H. Soerya Respationo,” tambah Lis.

Ia mengatakan, pelaporan PDI Perjuangan terhadap Sarafudin Haluan ke Polisi sebagai pembelajaran untuk tidak seenaknya asal mengomentari bahkan menyebarkan berita yang tidak benar.

Menurut Lis, kondisi tersebut sangat menyedihkan dari seseorang yang berada di lingkaran lingkungan Gubernur Kepri sebagai staf khusus gubernur, terlebih dalam keseharian selalu bersama gubernur.

“Tentu sangat tidak beretika dan dapat merusak citra Gubernur, yang mana ada salah seorang dekatnya asal bicara yang tidak mengetahui kebenaran berita yang disebarkan ke publik,” imbuhnya.

Hingga saat ini Sarafudin Haluan belum menjawab WhatsApp media ini untuk dikonfirmasi terkait postingan dan tanggapan dilaporkannya dirinya oleh DPD PDI Perjuangan Kepri ke Polda Kepri.(DW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *