Putrakepri.com, Bintan – 2 pelaku pencurian tempat usaha Londry milik saudari Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, yang lebih memilukan lagi pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha Londry tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku HB (31) dan HL (37) pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjung Pinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Londry, Selasa (30/04/2024).
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha londry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur.
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian, kata Kapolsek.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Londry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal sebesar kurang sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)”, terang”, tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios loundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Loundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut”, ungkap AKP Rugianto.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku, terang Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Pk/Hpb)