Putrakepri.com, Natuna – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Natuna tahun 2019, acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Ranai, selasa (30/06) lalu.
Paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat dan para Awak Media.
Bupati Natuna Hamid Rizal, dalam penyampaian nya mengatakan bahwa agenda ini merupakan implementasi realisasi pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lanjut Hamid, berdasarkan laporan keuangan Tahun 2019 melalui APBD Kabupaten Natuna secara keseluruhan telah dianggarkan belanja sebesar Rp 1.227.391.053.774,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
Sedangkan realisasi penyerapan sebesar 90,55%, yakni Rp 1.111.409.674.258,30 (satu triliun seratus sebelas miliar empat ratus sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah dan tiga puluh sen).
Realisasi Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp 1.350.963.641.174.67 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah dan enam puluh tujuh sen) atau 102,83% dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 131.724.680.536,01, Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 153.479.191.137,36 (seratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh tujuh dan tiga puluh enam sen).
” Untuk laporan Realisasi APBD tahun 2019 sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “, Jelasnya.
Selain itu Hamid juga menjelaskan bahwa Predikat WTP ini merupakan kali ke lima secara keseluruhan atau kali ke tiga secara berturut-turut diraih oleh pemerintah daerah Kabupaten Natuna, sejak tahun 2017.
” Untuk prestasi tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah Kabupaten Natuna “, tambahnya.
Di akhir penyampaiannya Hamid Rizal juga berharap prestasi ini dapat dipertahankan untuk masa-masa yang akan datang.
Sedangkan terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 dimana dalam penyusunan APBD, senantiasa berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, yang tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengeloaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akutabel. (Dika)