Putrakepri.com, Bintan – Satuan Reskrim Polres Bintan gelar Pers Conferens terkait tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur di Aula Polres Bintan Kamis (22/04/21) Siang.
AKP Dwihatmoko, S.H., S.I.K selaku Kasat Reskri Polres Bintan bersama timnya mengungkapkan kepada insan media terkait pelaku tindak pidana Persetubuhan merupakan orang tua korban.
” Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/II/2021/Kepri/Res Bintan, tanggal 22 Februari 2021, yaitu adanya laporan tentang persetubuhan dibawah umur dimana pelaku adalah orang tua korban sendiri, ” ujarnya.
Tersangka HR sudah melancarkan aksi bejatnya kepada korban (17) sebanyak dua kali memaksa melakukan persetubuhan demi melampiaskan nafsu bejatnya di dua TKP.
” Ini merupakan kasus yang sangat keji sekali seorang bapak terhadap anak kandung sendiri, memaksa berbuat persetubuhan dengan korban di rumah dan di semak- semak dekat rumahnya, ” ucap Dwihatmoko.
Tersangka HR mengancam korban akan menusuk dengan pisau jikalau korban tidak bersedia untuk melayani hasratnya.
” jika tidak bersedia menuruti kemauan orangtuanya akan ditusuk, dan pelapor merupakan ibu korban dan sudah dilakukan visum, pendampingan terhadap anak berkordinasi dengan perlindungan KPPA, ” katanya.
Lebih jauh, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun dengan ditambah 1/3 dari masa ancaman pidananya, dan saat ini terlapor masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan, “jelasnya.
Adapun kronologisnya bermula Pada hari senin tanggal 22 februari 2021 sekira pukul 01.30 wib pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandungnya.
Terlapor dan pelapor menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor.
Terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.
Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Sementara akibat perbuatan sang ayah yang bejat tersebut korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut.
”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
Adapun Barang Bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.
” Kami menghimbau kepada pihak dan instansi terkait bisa melaksanakan sosialisasi di daerah- daerah yang mungkin sudah ditemukanya tindak pidana tersebut, sehingga tidak dapat terulang kembali, dengan melakukan pendekatan dengan unsur kekeluargaan, ” pungkas Kasat Reskrim polres Bintan AKP Dwihatmoko.( Nur)