Putrakepri.com, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap dua orang pria saat hendak mengambil narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center pada Sabtu (20/03/2021).
Dari kedua pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri yang masih aktif dan bertugas di Polres Tanjungpinang, Briptu NIK (26). Dia diamankan bersama seorang rekannya berinisial RR (28).
Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Mall Pelayanan Publik (MPP), Batam Center.
Setelah mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram.
“Kita mencoba pelaku dan mencoba dicocokkan dengan laporan yang diberikan masyarakat. Petugas yang sudah standby di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan keduanya,” ucap Rizqy saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (23/03/2021).
Ditambahkan Rizqy, saat dilakukan penggeledahan, didapatkan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu seberat bruto, 102 gram. Selain itu juga ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepulauan Riau Kepri atas nama pelaku.
“Oknum anggota polisi ini berperan sebagai joki dan temannya (RR) bertugas untuk mengambil bungkus yang diduga narkoba,” terang Rizqy.
Masih kata Rizqi, polisi kemudian melakukan pengembangan dimana barang haram tersebut dikirim dengan teknik control delivery atau mengawasi pengiriman barang tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
“Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan pengembangan. Di Tanjungpinang, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, MAR,”jelasnya.
Masih lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).
“Jadi, secara keseluruhan total ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan dalam jaringan ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun.(**)