Bangunan PCW Miliki IMB Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Bupati Bintan

Kepri, Tanjungpinang452 Dilihat

Putrakepri.comTanjungpinang- Bangunan Pinang City Walk (PCW) yang kian tahun semakin berkembang bahkan setiap tahunnya melakukan pengembangan, ijin bangunannya ternyata hanya miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan surat berita acara serah terima dari Bupati Bintan yang menjabat pada tahun 2017.

Namun kelanjutan pembangunannya sporadiknya masih dalam proses hal itu di ungkapkan oleh Lurah Tanjungpinang Kota, Said Muhammad Ilham saat di jumpai media ini di kantornya, Rabu, (13/1/21).

“Pada tahun 2017 pihak lurah ada menandatangani sporadiknya untuk dasar kepemilikan lahan tersebut, lahan itu hanya punya surat serah terima dari Bupati Bintan itu dasar utama membuat IMB. Dan tidak ada mengajukan surat permohonan kelanjutannya untuk dilanjutkan pengurusan lainnya,” ungkap Said.

“Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengajuan pendaftaran tanah yang Anda lakukan termasuk dalam kategori pendaftaran hak atas tanah secara sporadik, artinya kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas satu bidang tanah yang dilakukan atas inisiatif pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Di samping bangunan PCW tidak ada Surat Hak Milik (SHM) dari BPN, bangunan tambahan gedung itu kian meningkat dan meluas bahkan telah membuat lahan parkir yang memungut biaya. Tidak ada posisi PCW berubah bangunannya tapi menambah bangunannya yang kian meluas.

“Sporadiknya tidak selesai untuk pembangunan lainnya dan masa sporadik itu sudah habis. Luas wilayah di PCW dengan bukti penguasaan hak tanah. Untuk pembangunan dasar IMB surat serah terima dari Bupati Bintan Kepada PCW dalam hal ini ruislag,” jelasnya.

Pihak Lurah Tanjungpinang Kota belum ada mengeluarkan sporadik untuk pembuatan perlengkapan surat untuk bangunan PCW dan di ketahui untuk lahan PCW juga tidak miliki SHM namun sudah melakukan pemungutan sewa kios-kios yang di bangun di atas lahan itu dan tentunya menimbulkan kerugian negara.

Prosedur panitia harus melihat lokasi dan mengecek bukti yuridis dan otentik yang direncanakan tahun ini akan turun. Seporadik tahun 2017 di teken untuk buat sertifikat namun tidak di lanjutkan jadi itu batal demi hukum. Tahun 2020 di ajukan kembali namun belum di teken hingga kini oleh panitia A.

“Sporadik 2017 Diteken Untuk Permohonan Hak (Kurang Surat ABMAT Aset Asing). Permohonan kembali di 2020 dan sudah progress karena sudah ada surat dari Kemenkue terkait Ruislag
bukan hibah semua tahapan dilakui untuk ditindaklanjuti,” tambahnya (Winda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *