Arif Ingin Perda RZWP3K Segera Selesai

Kepri372 Dilihat

putrakepri.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS Arif Fadilah menegaskan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pukau Kecil (RZWP3K) yang ada di Provinsi Kepulauan Riau sangat di perlukan. Hal ini sebagai bentuk amanat Undang Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“RZWP3K ini milik kita semua, maka tim pokja harus bahu membahu menuntaskan dokumen RZWP3K ini. Supaya cepat menjadi Perda,” ujar Arif saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) final RZWP3K di ruang rapat utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (6/8) petang.

Menurut Arif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, Kemenko Maritim dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memberikan dukungan terhadap daerah. Agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menyelesaikan penyusunan Perda RZWP3K.

“Dengan dorongan dari pemerintah pusat dan belum selesainya Perda RZWP3K ini, menjadi kendala bagi kita dalam mewujudkan pembangunan di daerah dan juga dunia investasi di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Disamping dorongan dari Pemerintah Pusat, RZWP3K memang harus ada, mengingat karakteristik Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki laut lebih luas dibanding daratan, atau 96 persen laut dan hanya sekitar 4 persen daratan.

“Hampir seluruh pembangunan di Kepri berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambahnya.

Perda RZWP3K sendiri merupakan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut dan sebagai acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir.

“Jadi Perda ini sangat dinanti-nantikan oleh pemerintah, masyarakat dan juga pelaku usaha. Oleh karenanya, kami perlu dukungan dari Pemerintah Pusat agar RZWP3K Kepri ini dapat segera kami selesaikan,” kata Arif.

Arif juga berterimakasih kepada Tim Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, Kemenko Marves untuk percepatan penyelesaian RZWP3K Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kasubdit Zonasi Daerah Dit Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolalaan Ruang Laut KKP Krishna Samudra mengatakan FGD Final merupakan penutup teknis yang ada di Daerah, sehingga tidak ada lagi masukan dan perbaikan tehadap tiga dokumen yaitu peta alokasi ruang, Ranperda dan dokumen final RZWP3K tersebut.

“Mari kita sukseskan FGD Final ini, yang paling penting dokumen yang ada diatas meja tersebut adalah terbaik untuk Kepulauan Riau. Terlepas pada itu semua, kita harus mempunyai target dalam penyelesaiannya,” kata Krishna.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *