Anggota Bawaslu Kepri Terlibat Narkoba Berakhir Restorative Justice, Dihukum Rehabilitasi 3 Bulan

Batam, Kepri481 Dilihat
Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal(ft.Batamnews)

 

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, membenarkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah berakhir dengan damai Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dengan memberikan keputusan berupa Restorative Justice (RJ) dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.

“Jadi kemarin itu sudah disampaikan juga oleh Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, bahwa terduga pelaku ini anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap beberapa bulan lalu terkait penyalahgunaan narkoba ini memang sudah RJ,” ungkap Donny kepada batamnews.co.id, Rabu, 8 Mei 2024.

Ditresnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa anggota Bawaslu Kepri tersebut tidak terbukti sebagai pengedar narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna aktif.

“Dia tidak terbukti sebagai pengedar, namun hanya terbukti sebagai pengguna aktif usai melalui assessment,” ujarnya.

Atas perbuatannya sebagai pengguna narkoba, anggota Bawaslu Kepri tersebut dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.

“Yang bersangkutan hanya di-rehab selama tiga bulan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Kepri saat dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait putusan rehabilitasi untuk anggotanya tersebut. (Pk/BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *