Angga Tikam Kawan Kerja, Karena Sakit Hati

Kepri, Tanjungpinang266 Dilihat

Putrakepri.com,Tanjungpinang- Polsek Tanjungpinang Timur, mengadakan konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka pada bagian perutnya akibat tusukan benda tajam di Mapolsek Tanjungpinang Timur Kamis (26/11).

AKP Firuddin selaku Kapolsek Tanjungpinang Timur, memimpin langsung pelaksanaan Konfrensi Pres dengan menghadirkan barang bukti dan tersangka.

“Masalahnya sepele Intinya pelaku, tersangka melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan sakit hati”. jelas Firuddin.

Dalam kesempatan tersangka Angga, mengatakan karena sakit hati dan sering sekali diejek dan dendam langsung menusuk korban, dengan pisau.

” Hanya sekali menusuk dengan pisau, dikarenakan kesel, ditambah ada masalah juga, teman dah lama kenal, ” katanya saat wawancara.Lega dan ikhlas masuk penjara, ” tambahnya.
sebelum kembali dimasukkan kedalam ruang selnya.

Adapun kronologis kejadiannya , yakni , pelaku Rangga Saputera alias Angga bin Daud (22), status belum bekerja, yang diketahui beralamat di Jl.Puja Kesuma RT 002 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang , Kab.Tanjung Jabung Timur,prov Jambi , sesuai dengan yang tertulis di KTP. Atau di Jln. Ganet ( peternakan ayam) Kp.Air Bukit , Kel.Pinang Kencana, Tanjungpinang.

Bertepatan pada Minggu (22/11) sekitar pukul 16.00 Wib, saat pelapor bersama korban ( Sugi Nur Ikhwan ALS Nur) sedang mengendarai mobil pick up, lalu mobil pick up tersebut berhenti di lokasi peternakan ayam, kemudian pelapor menurunkan makanan dari belakang bak mobil, sedangkan korban masih duduk didalam mobil, tiba- tiba datang terlapor tanpa alasan yang jelas langsung memukul korban dengan tangannya berjali- kali, lalu menusuk dan menikam perut sebelah kanan korban dengan menggunakan sebilah pisau menyebabkan luka dan berdarah, setelah itu korban di bawa ke rumah sakit.

Kemudian saksi Fattahilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Berdasarkan laporan tersebut Polsek Tanjupinang Timur sigap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka , beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut .

Dari hasil perbuatanya pelaku melakukan pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan psl 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *