Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.
2. M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
4. PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.
5. MAKU selaku Kepala Human Development UI.
6. DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication.
7. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.