Dewan Pers Verifikasi Berkas SMSI Kepri

Kepri, Tanjungpinang113 Dilihat

PutraKepri.com, TANJUNGPINANG –Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini sedang diverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Setelah Dewan Pers memverifikasi SMSI Jawa Timur pekan lalu, lantas disusul memverifikasi SMSI Riau pada Kamis (30/8), kini giliran SMSI Kepri yang dapat giliran ketiga.

Ada 31 Cabang SMSI se-Idonesia yang akan diverifikasi secara maraton oleh Dewan Pers dan dijadwalkan akan Selesai pada akhir November 2018 mendatang.

Tim Dewan Pers yang datang ke Tanjungpinang pada Jumat (31/8) adalah Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi Dewan Pers dan staf Sekretariat Dewan Pers Uci Sri Lestari. Awalnya, SMSI Kepri akan diverifikasi pada Kamis (30/8) oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Pada Kamis itu Ketua Dewan Pers bersama rombongan sudah berada di Batam sekaligus untuk mengisi acara Pers yang digelar di Hotel Nagoya Hill. Ternyata, Kantor SMSI Kepri tidak berada di Batam melainkan ada di Tanjungpinang yang merupakan Ibukota Provinsi Kepri.

Karena hanya ada waktu sehari di Batam dan tidak memungkinkan ke Tanjungpinang lantaran sore harinya ada acara yang sduah terjadwal di Unpad, Bandung, akhirnya Stenly, panggilan Ketuas Dewan Pers mengutus Rita Sitorus dan Uci Sri Lestari untuk memverifikasi berkas SMSI.

Kedatangan Rita dan Uci di kantor SMSI Kepri yang berada di jalan Engku Putri, Tanjungpinang disambut oleh pengurus SMSI Kepri.

Menurut Rita, “verifikasi faktual ini digelar setelah Dewan Pers menyatakan secara administrasi SMSI sudah memenuhi syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Tapi itu secara administrasi, sebelum menjadi konstituen Dewan Pers, mesti diverifikasi faktual terlebih dahulu,” Sebut Rita

Jalannya verifikasi berlangsung sekitar 1 jam. Kedatangan utusan Dewan Pers untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan milik anggota SMSI Kepri.

Dari 30 berkas yang diperiksa secara teliti oleh Rita dan Uci ada 4 di antaranya yang sudah lulus verifiaksi faktual.

“Badan hukumnya harus spesifik, tdiak boleh digabungkan dengan usaha lain. Meski Koperasi atau yayasan, ruang lingkupnya harus spesifik. Umumnya badan hukumnya berupa perseroan terbatas atau PT,” kata Rita.

Selain itu pihak Dewan Pers juga menanyakan program kerja SMSI Kepri serta minta pada SMSI untuk memverifikasi dulu kelayakan berkas anggotanya sebelum diserahkan ke Dewan Pers.

“SMSI mesti melakukan verifikasi awal berkas berkas perusahaan yang hendak bergabung di organisasi ini agar bisa menjadi leih baik,” pinta Rita.

Selain itu, Rita meminta pengurus SMSI Kepri untuk menyurati setiap perusahaan pers yang berkasnya masih kurang untuk dilengkapi.

“Media siber di Kepri ini, umumnya menggunakan dana daerahnya ya sebagai nama medianya,” komentar Rita saat memeriksa berkas anggota SMSI.

Sekretaris SMSI Kepri Zakmi yang didampingi pengurus dan anggota SMSI menyebutkan, pihaknya akan berupaya untuk lebih ketat lagi memeriksa berkas perusahaan pers yang mendaftar ke SMSI.

“Kita sudah ada standar pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari SMSI pusat. Memang kita akui, ada beberapa perusahaan yang penanggungjawabnya belum mengantongi sertivikasi Utama seperti yang dipersyaratkan Dewan Pers. Namun, untuk kelengkapan dokumen yang lain suah dipatuhi oleh setiap perusahaan Pers yang menjadi anggota SMSI Kepri,’ Sebut Zakmi.

Rita dan Uci hanya sekitar 2 jam di Tanjungpinang lalu balik lagi ke Batam karena harus ikut penerbangan Batam Jakarta yang sudah mereka pesan.(PK/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *