Putrakepri.com, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang akan memindahkan dan mengirim napi yang nakal dan Beresiko tinggi.
Hal ini diungkapakan oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Senin ( 22/01).
Saat ini diketahui untuk jumlah napi yang ada di Lapas Narkotika berjumlah 892 orang dengan jumlah kapasitas 600, dan sudah memasuki kapasitas Penuh terkait hal ini akan ada rencana untuk pemindahan napi tersebut.
” Bagi narapidana atau warga binaan lapas narkotika yang masih melakukan transaksi narkoba serta berbuat nekat tidak mau mematuhi peraturan yang ada di Lapas ini akan dikirim ke lapas Nusa Kambangan,” ujarnya.
Sementara rencana untuk mengirimkan warga binaan lapas Narkotika ini ke lapas Nusa Kambangan, akan menunggu anggaran dari Direktorat.
Sudah ada beberapa narapidana yang akan dikirim dan sudah diajukan tinggal tunggu informasi selanjutnya, dan jumlah paling banyak adalah di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
” Tunggu anggaran dari Direktorat Jendral dengan proses yang panjang. Napi yang berbahaya dan berisiko tinggi akan di kirim ke Nusa Kambangan dan sebelumnya diseleksi dan dilakukan sidang oleh tim pengamatan pemasyarakatan, jangan sampai salah krim nantinya,” ungkapnya.
Adapun bagi petugas Lapas lainnya yang terlibat narkoba akan tetap dilanjut penyidikannya dan
sudah ada yang dikirim ke Nusa Kambangan, sebagai efek jera bagi petugas agar tidak mudah tergoda dan terlibat bermain dengan narkoba. ( Nur )