Ahli Waris Keluarga Joyah Batin Nurdin Kecewa Dengan Kinerja Kanwil BPN Kepri

Azhar: Kanwil BPN Kepulauan Riau Diminta Serius Menyelesaikan Konflik Tanah, Ancaman Aksi Lebih Besar jika Tidak Ada Tanggapan.

HukRim, Kepri, Nasional1612 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Ahli waris keluarga besar Joyah Batin Nurdin, Azhar, mendatangi kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin, 14 Oktober 2024.

Kehadiran Azhar di Kanwil BPN terkait pengaduan sengketa lahan di Pulau Ranoh, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Azhar, selaku ahli waris dari Joyah dan Hasnah binti Nurdin, mengajukan pengaduan terkait penerbitan sertifikat lahan oleh PT. Megah Puri Nusantara (MPN) di Pulau Ranoh.

Sengketa ini melibatkan lahan yang diduga masih merupakan bagian dari tanah warisan keluarga Joyah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan telah mengeluarkan surat permintaan agar kedua belah pihak segera difasilitasi untuk mediasi.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, dinyatakan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau harus membuka ruang mediasi bagi ahli waris keluarga Joyah dan pihak PT. Megah Puri Nusantara (MPN).

Mediasi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Namun, Azhar menyatakan bahwa hingga saat ini, meski surat dari Kementerian ATR/BPN telah dikirimkan kepada Kanwil BPN pada tanggal 4 Oktober 2024, pihaknya belum menerima tanggapan resmi.

“Kami sudah datang ke kantor BPN pada tanggal 7 Oktober 2024, namun tidak bisa bertemu dengan Kepala Kanwil dengan alasan beliau sedang berada di luar kota,” ungkap Azhar.

Azhar merasa kecewa karena ketika mereka kembali lagi pada tanggal 14 Oktober 2024, situasi yang sama kembali terjadi.

“Hari ini kami kembali datang, tapi kepala Kanwil juga tidak bisa ditemui dengan alasan yang sama, yaitu sedang keluar kota,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan kepastian dari Kanwil BPN.

“Kami meminta agar pihak Kanwil BPN serius dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan kami terus menerus diabaikan tanpa ada kepastian yang jelas,” tegas Azhar.

Azhar mengancam, jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pihak Kanwil BPN, pihaknya akan melanjutkan laporan ini ke Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

“Kami akan membawa masalah ini Kembali  ke Kementerian jika Kanwil BPN tidak mengambil langkah nyata,” tambahnya.

Azhar bahkan menyebutkan rencana untuk melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan. Menurutnya, keluarga besar Joyah Batin Nurdin merasa bahwa hak mereka sebagai ahli waris tidak dihormati, dan mereka akan terus memperjuangkan keadilan.

Masih Ditempat yang sama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Provinsi Kepulauan Riau, B. Haulian, juga tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan ketika dimintai keterangan.

“Saat ini, Kepala Kanwil sedang dinas luar, dan saya belum bisa memberikan keputusan apapun,” ujar Haulian.

Azhar menilai bahwa sikap dari pihak Kanwil BPN Kepulauan Riau tidak kooperatif dan justru memperpanjang ketidakpastian. “Jika masalah ini terus berlarut, kami akan mencari jalan lain untuk mendapatkan hak kami,” kata Azhar dengan tegas.

Sengketa lahan di Pulau Ranoh ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan ahli waris dan perusahaan besar. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah penguasaan lahan di wilayah Batam memang kerap kali memicu konflik antara masyarakat setempat dan pihak swasta.

Azhar berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan secepatnya, sesuai dengan instruksi dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami menginginkan penyelesaian yang adil melalui mediasi, tetapi jika pihak BPN tidak menanggapi, kami siap membawa ini ke tingkat yang lebih tinggi kembali,” tutup Azhar.

Pihak PT. Megah Puri Nusantara sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa ini. Hingga berita ini diturunkan, komunikasi antara ahli waris dan perusahaan masih terputus tanpa ada perkembangan berarti.

Sementara itu, Pihak keluarga menantikan langkah yang akan diambil oleh Kanwil BPN Kepulauan Riau dalam menyikapi konflik ini, yang jika tidak segera diselesaikan, berpotensi menambah panjang daftar sengketa lahan di Provinsi Kepulauan Riau.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *