Putrakepri.com, Bintan- Sebanyak 265 Orang WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442H / 2021M dari Menkumham Republik Indonesia, Kamis (13/05/21).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengungkapkan ke media ini Kamis (13/05/21).
” Sebanyak 365 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442H / 2021M dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ” ujarnya.
Hak Remisi bagi Warga Binaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021.
” Usulan 265 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus ini telah memenuhi Syarat secara Administratif maupun Substantifnya dengan Kategori Remisi Sebanyak 15 Hari Sejumlah 4 Orang, 1 Bulan Sejumlah 163 Orang, 1 Bulan 15 Hari Sejumlah 69 Orang, 2 Bulan Sejumlah 29 Orang WBP sehingga total WBP yang menerima Remisi pada Tahun ini adalah 265 Orang WBP.
Warga Binaan yang telah berkelakuan baik dan tidak tercatat didalam Buku Registrasi Pelanggaran berhak mendapatkan Remisi Idul Fitri Tahun ini, ” tambah Wahyu.
Kegiatan diawali dengan Sholat Idul Fitri dimasjid Lapas yang dimulai pada Pukul 07.00 WIB, Sholat berjamaah yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan merujuk kepada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Nomor: SEK-03.UM.06.01 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.Tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442H/2021M dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi menjaga Jarak Jama’ah maksimal 10% dari Kapasitas Masjid Lapas dan menggunakan Masker.
“Kami Keluarga besar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M, Mohon Maaf Lahir Batin dan Selamat Kepada Warga Binaan yang beruntung mendapatkan Remisi karena telah memenuhi syarat dengan berkeluan baik. Pemberian Remisi ini merupakan suatu Amanah yang diberikan kepada Warga Binaan agar menjadi insan yang lebih baik lagi dikemudian hari kelak terutama selama menjalani masa Pembinaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini. ” Ucapnya.
Lebih jauh, Kami segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga mengucapkan Terimakasih kepada Warga Binaan karena tetap berkelakuan baik hingga sampai saat ini sehingga Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tetap Aman, Kondusif dan Semua dalam keadaan Sehat meskipun sampai dengan saat ini Covid-19 belum dinyatakan Selesai, semoga kita dan keluarga senantiasa diberikan Keselamatan dan Kesehatan oleh Allah SWT, ” tutur Wahyu Hidayat.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442H/2021M dari Menteri Hukum dan HAM ini merupakan wujud apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan tetap mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
” Dengan terlaksananya Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442H/2021M ini diharapkan kapada Warga Binaan semakin terpacu untuk terus menjadi Insan yang lebih baik lagi kelak, ” pungkas Wahyu Hidayat.(Nur)