Kapal Asing Penyedot Pasir Ilegal Ditangkap di Perairan Pulau Nipah Indonesia

HMNI Kepulauan Riau Apresiasi Langkah Tegas Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI dalam Menjaga Kedaulatan Laut

Batam, HukRim, Kepri1275 Dilihat

Putrakepri.com, Batam – Belum  lama ini Dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat beroperasi di perairan Indonesia tanpa dokumen resmi. Penangkapan ini terjadi ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tengah dalam perjalanan ke Pulau Nipah pada Rabu, 9 Oktober 2024, dan melihat langsung aktivitas penyedotan pasir ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024, bahwa kedua kapal asal Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.

“Kapal ini seharusnya memiliki dokumen lengkap, terlebih lagi muatannya adalah pasir laut,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim KKP menemukan bahwa kedua kapal ini sering masuk ke wilayah perairan Indonesia untuk melakukan aktivitas serupa, yang dianggap sebagai tindakan pencurian sumber daya laut negara.

Kapal-kapal tersebut dilaporkan membawa sekitar 10.000 meter kubik pasir laut, dan berdasarkan pengakuan nahkoda, dalam satu bulan mereka bisa memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali, menghasilkan sekitar 100.000 meter kubik pasir yang seluruhnya akan dikirim ke Singapura.

Menanggapi penangkapan ini, Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Ravi Azhar, memberikan apresiasi kepada KKP atas tindakan cepat dan tegas mereka dalam menertibkan kapal-kapal asing yang melanggar peraturan di perairan Indonesia.

“Kami sangat menghargai Kinerja dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan, terutama di Kepulauan Riau, dalam melindungi wilayah perairan kita dari tindakan ilegal. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga kedaulatan laut kita,” ungkap Ravi Azhar.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini sangat penting bagi masyarakat nelayan yang sering kali dirugikan oleh kehadiran kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

“Pencurian pasir laut bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan, kasian para nelayan kita kalau setiap mencari rezeki kelaut, sudah jauh, habis minyak, cuaca tidak menentukan, pulang tidak ada membawa hasil . Dengan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap praktik ilegal semacam ini bisa sepenuhnya teratasi,” lanjut Ravi.

Ravi Azhar juga berharap tindakan tegas seperti ini dapat terus dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia, yang menjadi tulang punggung kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir di Kepulauan Riau.(Red)

Sumber : Disadur Kabarbatam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *