Penyidik Polda Kepri Serahkan Tersangka Dan BB Tahap II Kasus Tipikor APBD Dan APBD-P Pemkab Natuna Tahun 2011-2013 Ke Kejati Kepri

Kepri, Tanjungpinang202 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kejati Kepri telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna atas nama Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR, Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Selasa (14/11/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) dan pada saat pemeriksaan tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukum kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan).

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka WAN SOFIAN (WS) Alias WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa WAN SOFIAN (WS).

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *