Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 1 (satu) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Plh, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan selesau, bertempat di Ruang Vicon Lt.2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, SH., MH., didampingi Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dan turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Junaidi, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., MH., Kasi Narkotika Frengky Manurung, SH., MH., serta diikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana, SH., dan para Jaksa Fungsional.
Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
1. Tersangka AYI LESMANA Bin HAZMAN yang disangka melanggar 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
-Bermula pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Warung milik saksi Rahiman Jaya yang beralamat di Jalan H. Adam Malik RT/RW 002/007 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Anak AYI LESMANA Bin HAZMAN yang berkeinginan datang ke warung milik saksi Rahiman Jaya untuk mengambil barang-barang didalam warung tersebut, akan tetapi dikarenakan warung tersebut dalam keadaan tutup dan seluruh pintu dalam keadaan terkunci maka untuk masuk kedalam warung, Anak mengambil kayu balok berpaku yang berada di sekitaran warung tersebut kemudian Anak mencongkel dinding warung bagian belakang yang terbuat dari papan kemudian setelah berhasil melubangi dinding warung tersebut lalu anak memasukkan tangannya menuju kearah jendela sambil membuka pengunci jendela.
Setelah berhasil membuka jendela, kemudian anak memanjat jendela sehingga berhasil masuk kedalam warung. Setelah berhasil masuk lalu Anak mengambil kotak infaq yang berisikan sejumlah uang tanpa ada izin dan sepengetahuan dari Saksi Rahiman Jaya dan Saksi Tah Huwandila selaku Ketua Yayasan Hidayatullah Natuna yang akan digunakan Anak untuk membeli Top up diamond Game Online. Kemudian Anak mengambil tang dan pisau yang ada didalam warung lalu menggunakannya untuk membuka kotak infaq kemudian setelah kotak infaq terbuka, Anak langsung mengambil sejumlah uang yang ada didalam kotak infaq tersebut dan meletakkannya didalam tas ransel miliknya.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak AYI LESMANA Bin HAZMAN, Yayasan Hidayatullah Natuna mengalami kerugian sebesar Rp. 181.000 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah). Sehingga perbuatan Anak diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa dari permohonan pengajuan 1 (satu) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
3. Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
6. Pertimbangan Sosiologis;
7. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.