Putrakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri mengumumkan bahwa tahapan seleksi telah memasuki tahap akhir.
Sebanyak 28 calon anggota KI Kepri yang lulus ujian Tes Potensi dengan metode CAT telah mengikuti Tahapan Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok serta Wawancara. Dari 28 Peserta yang berhak mengikuti tahapan Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok serta Wawancara tersebut terdapat satu orang peserta yang tidak hadir baik pada saat Psikotes maupun pada saat Wawancara. Dengan demikian total peserta yang mengikuti kedua tahapan tes tersebut hanya sebanyak 27 orang.
Ketua Tim Seleksi Dr. Pauzi, S.Ag, M.Si. menyebutkan seluruh rangkaian tahapan seleksi berjalan lancar dan dihadiri oleh seluruh anggota timsel yaitu Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.SI., (perwakilan pemerintah), Rospita Vici Paulyn (perwakilan Komisi Informasi Pusat), H. Handarlin Umar (Perwakilan masyarakat), Ella Afnira, M.I.Kom (Akademisi).
“Puji syukur kepada Allah hingga mendekati tahapan akhir ini, pelaksanaan seleksi berjalan lancar. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi/Potensi, Psikotest dan terakhir Wawancara terkait dengan Visi dan Misi calon Komisioner,” terang Pauzi usai pelaksanaan test wawancara yang dilaksanakan pada Senin (02/10) di Kantor Diskominfo Kepri, Tanjungpinang.
Setelah selesai tahapan wawancara, lanjut Pauzi, Timsel akan melakukan pleno untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tahapan terakhir dan melaporkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau sebelum dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Sampai sejauh ini Kami anggota Tim Seleksi telah melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan agar seleksi ini bisa menghasilkan calon komisioner Komisi Informasi yang dapat bekerja secara maksimal yang tugas dan fungsinya adalah mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Pauzi.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Diskominfo Provinsi Kepri melaksanakan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi yang tahapannya dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu. (Pk/Jlu)