Putrakepri.com, KARIMUN – Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, seluruh anggota DPRD Karimun boleh melakukan resis di hari libur, hari besar keagamaan, reses itu dihitung selama enam hari.
“Reses dilakukan awal Juli. Boleh dilakukan di hari libur, hari besar keagamaan, reses itu dihitung selama enam hari,” kata Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat di Gedung DPRD Karimun beberapa hari lalu.
Yusuf Sirat mengatakan, reses merupakan salah satu agenda di DPRD Karimun untuk seluruh anggotanya turun langsung ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Setiap anggota dewan boleh melakukan reses secara perorangan atau berkelompok tergantung kesepakatan masing-masing anggota dewan.
Dengan masa reses ini, kata dia, setiap anggota dewan mendapatkan kesempatan untuk menampung keluhan-kelurahan atau aspirasi masyarakat soal program pembangunan yang terakomodir dalam musrenbang.
Intinya, kata dia, reses merupakan satu unsur yang berguna untuk melihat sejauhmana penyerapan aspirasi masyarakat, terutama terhadap kegiatan pembangunan yang patut dijadikan skala prioritas.
Yusuf Sirat menambahkan, rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Karimun Granite bersama perwakilan karyawan dan KSPSI, merupakan rapat terakhir sebelum anggota dewan melakukan reses.
“Dengan masuknya masa reses, maka gedung dewan ini akan kosong sebab semuanya turun ke daerah pemilihan masing-masing,” kata anggota DPRD Karimun Sulfanow Putra menambahkan. (*)