Putrakepri.com , Tanjungpinang – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono. SH. MM berserta rombongan melakukan Inspeksi Pimpinan di Wilayah Satker Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (03/08/2023) bertempat di Aula Sasana Baharuddin Lopa.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan. SH., MH berserta para Asisten Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri se wilayah Kepri, para Kordinator, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, Kasubag, Kaur dan seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom meeting oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono., SH., MM., tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 2 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2023 di Satker Kejati Kepri, Kejari Bintan, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam dengan didampingi oleh Tim Pendamping dari Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Gatot Guno Sembodo., SH. MH., Jaksa Fungsional Waluyo Haryawan. SH., Pengelola Tata Naskah Rohmad Yunanto dan Pengelola Pengaduan Publik Karlina Nurhasanah Maedy. A. Md., pada Bagian Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Inspeksi Pimpinan ini dalam rangka melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengawasan di daerah terhadap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang telah digariskan pimpinan.
Kajati Kepri Rudi Margono., SH., M.Hum.,
dalam penyampaiannya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga saat ini telah mendapatkan predikat Satuan Kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selanjutnya Kajati Kepri melaporkan hasil capaian kinerja pada Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk seluruh bidang baik itu dari bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan serta adanya penyampaian terhadap inovasi positif yang dilaksanakan oleh Kejati Kepri yakni penyuluhan hukum dan pelayanan hukum gratis dari pintu ke pintu (door to door) kepada masyarakat miskin dan rentan, dimana program kegiatan ini merupakan inovasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono,. SH. M.Hum., yang berdampak positif bagi masyarakat miskin dan rentan secara langsung terhadap penyelesaian masalah secara cepat dan tepat yang dihadapi oleh masyarakat hingga kejaksaan hadir ditengah masyarakat.
Atas inovasi tersebut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono., SH., MM., mengapresiasi program yang telah dilaksanakan Kejati Kepri tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi role mode bagi Satuan Kerja lainnya.
Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono., SH.MM., menyampaikan agar para Jaksa bekerja secara profesional, disiplin dan berintegritas, selalu berpedoman kepada ketentuan yang telah digariskan pimpinan baik dalam melaksanakan fungsi teknis maupun fungsi manajerial, terus meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam penanganan laporan keuangan, pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Kewenangan-kewenangan baru Kejaksaan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 dengan perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disana ada kewenangan-kewenangan baru sehingga saya kesini juga mensosialisasikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar lebih optimal dalam menjalankan tugas khususnya dalam penegakan hukum dan kita ingin menghadirkan keadilan ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Jamwas juga menilai kinerja Kejati Kepri selama ini sudah sangat baik, hanya saja tetap perlu adanya masukan-masukan yang menguatkan dan membangun secara positif untuk mewujudkan capaian kinerja yang lebih optimal agar kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan terus meningkat.
“Pentingnya peran pengawasan sebagai Consultant yaitu aparatur pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan dan pengawasan sebagai Catalyst yaitu aparatur pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran. Pada akhir penyampaian Jaksa Agung Muda Pengawasan tersebut menegaskan pesan dari Jaksa Agung RI agar tetap senantiasa menjaga marwah Adhyaksa dengan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin dan mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan,” jelasnya.
Semoga hasil dari pertemuan kunjungan kerja Jaksa Agung Muda pengawasan Kejaksaan Agung RI ini, dapat diperoleh informasi yang penting untuk ditindaklanjuti dan langkah-langkah kedepan dalam rangka peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan pengawasan lebih baik.