Pemilik PT BBP Ditetapkan Tersangka Sebagai Penyalur PMI Ilegal

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Terkait dengan PT.Balanta Budi Prima (PT BBP) yang di duga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan sebagai agen penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dari PT tersebut yang kini belum mengantongi izin operasional di Tanjungpinang, Jumat ( 14/10/22 ).

Diketahui sebelumnya PT Balanta Budi Prima beralamat di Ganet Jln Nuri Gang Camar RT 004 RW 002 Kelurahan Pinang Kencana Kampung Air Raja Tanjungpinang Timur pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu di lakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 8 orang calon PMI dan 1 orang inisial ( J ) diduga pemilik PT Balanta Budi Prima.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu melalui kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, menjelaskan sudah menetapkan satu orang tersangka sedangkan korban calon PMI sudah diserahkan kepada pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ).

” Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk korban tersebut sudah kita serahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri di Tanjungpinang, ” jelas AKP Ronny.

Selain itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengungkapkan bahwa untuk legalitas PT.Balanta Budi Prima tersebut resmi ada di Jakarta, namun keberadaan di Kota Tanjungpinang belum mengantongi izin untuk operasi.

” PT-nya memang resmi ada di Jakarta, namun pihak mereka tidak mengantongi izin untuk operasi resmi di Tanjungpinang ini,” pungkasnya.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *