Putrakepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria inisial DEP (25) diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket narkotika golongan 1 jenis sabu pada tanggal 20 September 2022 yang lalu.
DEP di ketahui seorang kurir yang berencana barang tersebut akan di sebarkan oleh pelaku, namun dengan anggota langsung berhasil mengamankan pelaku di seputaran Jalan Tugu Pahlawan Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Bukit Bestari.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai Honda Beat warna biru yang diduga sedang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu kemudian anggota melakukan penyelidikan.
“Saat itu terhadap tersangka kami temukan di seputaran Jalan Tugu Pahlawan, kemudian terhadap seorang laki-laki tersebut kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan, kami temukan sebanyak 16 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, terhadap tersangka kami bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba. Kamis (22/9/22)
Barang bukti yang berhasil sita dalam perkara ini adalah 16 paket yang diduga narkotika golongan 1 kemudian 1 buah tas sandang satu unit handphone merk Xiaomi kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Efendi. (DW)
![]()




