Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Keguguran, Pria Ini di Ringkus Polisi

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Kasus pencabulan di Tanjungpinang kembali terjadi korban seorang anak dibawah umur bahkan hingga hamil dan mengakibatkan keguguran kehamilan, Selasa ( 02/08 ).

AP diketahui sebelumnya berpacaran dengan Toni ( pelaku_red ) sejak lama dan pernah melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2019 hingga 2021 dan terakhir melakukan hubungan badan bulan Mei 2022.

Orang tua korban mengetahui gelagat aneh sang anak sehingga pelaku di panggil oleh pihak keluarga korban dan mengakui bahwa pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan korban di dalam kamar. Pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu dengan korban.

Kini atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan di Kantor Kepolisian atas tindakan pencabulan anak di bawah umur. Dan mengetahui bahwa korban pernah hamil kemudian korban mengalami keguguran.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan Satreskrim Polresta Tanjungpinang melalui unit UPPA mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur sekitar pukul 13:45 Wib di Komplek ruko yang berada Jl. Rawasari Kota Tanjungpinang.

“Saat ini terhadap tersangka telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Awal melalui WhatsApp.(ijun)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *