Sas Joni Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE, Jenly : Harap Penanganan Proses Hukumnya Cepat

Kepri, Tanjungpinang162 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Jenly Lengkong selaku pelapor terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polres Tanjungpinang, mengapresiasi proses hukum polisi yang mengedepankan keadilan (restoratif juctice) dengan melakukan dua kali upaya mediasi dalam menyelesaikan laporan pengaduan tersebut.

Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap pelapor, bahkan para saksi dan terlapor, saat ini polisi terus melakukan proses hukum. Pada upaya mediasi yang telah diselenggarakan sebanyak dua kali oleh penyedik Tipiter Polres Tanjungpinang, berakhir gagal, sehingga proses hukumnya terus berlanjut.

“Saya ingin agar proses hukum dilanjutkan dan diproses secara cepat sebab melihat terlapor Sas Joni di sejumlah group Whatsapp sangat aktif berkomentar yang dinilai sejumlah bahasanya bermuatan ujaran kebencian,” ungkapnya.

Tepatnya Kamis (17/03/2022) Jenly kembali dimintai keterangan terkait laporannya yang melaporkan Sas Joni yang dikenai sejumlah pasal, salah satunya pasal UU ITE. Ia menjawab sejumlah pertanyaan penyidik sesuai fakta yang terjadi lewat ucapan-ucapan Sas Joni di Group Mitra IWO beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih sehat, beretika, dan produktif, UU ITE perlu dibuktikan kekuatan ITE, untuk memberi edukasi bagaimana tata cara berinformasi sebagaimana diatur dalam UU. Bagaimana cara berinformasi yang dibenarkan oleh hukum, misalnya tidak menyebarkan informasi kebencian, menyerang kehormatan dan sebagainya.

Dengan adanya tindakan UU ITE, para pengguna Medsos akan lebih bijak dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat, ekspresi memegang etika dan tidak keluar dari koridur hukum.

“Proses hukum ini juga akan menjadi suatu peringatan untuk orang lain wajib tahu batasan-batasan bagi pemanfaatan ruang digital yang semakin massif. Pemanfaatan media sosial yang tidak mengganggu kehidupan dan interaksi sosial masyarakat lainnya melalui hoaks, hate speech, fitnah, nyinyir, kebencian, itu harus dicegah, selain tidak dibenarkan oleh UU, juga menggangu interaksi sosial publik,” ujar Jenly.

Dengan harapan, perkara UU ITE yang melibatkan Sas Joni sebagai terlapor, apa bila pihak polisi dapat memprosesnya lebih cepat, hal ini akan membawa dampak edukasi dan pelajaran hukum bagi para pengguna Medsos lainnya. Alhalsil penegakan UU ITE akan mengubah perspektif publik untuk mengedepankan kehati-hatian berekspresi dalam dunia internet.

Implementasi berekspresi memiliki batasan-batasan yang jelas secara UU. Sementara, indikasi pelanggaran UU ITE oleh sejumlah pengguna Medsos saat ini, dengan lantang mendistribusikan kalimat-kalimat yang menyerang individu dibeberapa group WA, tanpa rasa takut, terus terjadi. Hal itu disebabkan karena tidak efektif dalam penegakan UU ITE. Kebebasan berekspresi itu baik, tapi ketika kebebasan itu tidak dikontrol dengan aturan (UU ITE), maka lama kelamaan bisa menjadi kebiasaan atau budaya.

Ini yang perlu mejadi atensi polisi untuk kenyamanan pengguna medsos yang kadang menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada hal jelas UU telah memberi batasan berekspresi di Medsos.

Tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Untuk itu, saya sangat mengharapkan pihak Polres Tanjungpinang dapat melakukan proses hukum ke tahap selanjutnya dengan waktu ideal dalam penanganan perkara saya, agar menjadi suatu pembelajaran baik untuk pengguna Medsos di wilayah Tanjungpinang kedepan. Ini bukan hanya karena terfokus pada laporan saya semata, tapi dapat memberikan manfaat bagi semua penngguna internet, agar ada kehati-hatian dan tidak memanfaatkan ruang publik secara brutal,” pungkasnya.(Joen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *